Enam Perda Dibatalkan, Empat Akan Dievaluasi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dibatalkannya 6 Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban secara serentak bersamaan dengan Perda daerah lain oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban harus melakukan evaluasi.

Diketahui, ada empat Perda yang diabatalkan Kemendagri yaitu Perda tentang Pajak, Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda Izin tempat usaha (HO), dan Perda Menara telekomunikasi. Sedangkan dua lainnya merupakan tembusan dari Pemprov Jatim yaitu Perda Izin Usaha Pertambangan dan Pendidikan Menengah (Dikmen).

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana, Pemkab akan melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang menyebabkan dibatalkannya Perda. Ada empat perda yang akan dilakukan evaluasi, yaitu sesuai dengan data Kemendagri.

"Kita akan lakukan evaluasi ke Pemerintah Pusat atas pembatalan ini, mana yang kurang tepat kita belum mengetahui," ujar Budi sapaan akrabnya kepada blokTuban.com

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban lebih lanjut menjelaskan, hanya ada empat Perda yang akan dievaluasi Pemkab. Untuk dua Perda tembusan dari Pemprov Jatim terkait Izin Usaha Pertambangan dan Pendidikan menengah tidak kita lanjutkan.

"Kedua Perda tembusan dari Pemprov Jatim sudah tidak kita pakai, karena sudah menjadi kewenangan provinsi dengan adanya Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi tidak kita evaluasi," pungkasnya.[nok/ito]