Diperpanjang, Laporan SPT Tahunan PPh Capai 95 Persen

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, hingga akhir Maret 2016 mencapai 95 persen. Bagaimana sisa yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka? Tidak perlu khawatir, lantaran pelaporan SPT Tahunan bakal diperpanjang hingga 30 April 2016 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, target pelaporan SPT Wajib Pajak (WP) PPh sekitar 68.057. Didapati di akhir Maret sekitar 95 persen, realialisasi angka pelapor SPT. Artinya sekitar 64.000 sekian WP PPh telah melaporkan SPT Tahunan mereka.

"Tingkat kepatuhan lapor pajak sekitar 58 persen bagus," kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio kepada blokTuban.com.

Diketahui laporan SPT Tahunan PPh saat mendekati tenggang waktu sempat terjadi pembludakkan. Sementara itu, server pelaporan SPT secara e-filing sempat tersendat, ketika banyak WP menggunakan dalam waktu bersamaan.

"Sehingga laporan SPT Tahunan PPh diperpanjang sampai 31 April 2016 mendatang. Dengan adanya wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, memiliki perpanjangan waktu lagi dan terbebas dari sanksi," kata Eko menambahkan. [dwi/rom]