Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kepala Dinas (Kadin) Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Tuban menjawab beberapa pertanyaan pokok, yang disampaikan para nelayan palang, saat menggelar hearing atau dengar pendapat, pada Jumat (15/1/2016) siang, di Ruang pertemuan TPI Desa/Kecamatan Palang.
Kadin Perikanan dan Kelautan, Sunarto mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh para nelayan ini perlu diketahui regulasinya, perda No.8 Tahun 2011 yang mengatur retribusi itu adalah untuk kas Kabupaten, bukan untuk kas Dinas yang masuk dalam APBD.
"Besaran retibusinya adalah 5 persen, yang dibebankan untuk nelayan dan tengkulak. Nelayan 2,5 persen, tengkulak juga 2,5 persen," terangnya kepda blokTuban.com
Lanjut Sunarto, sedangkan untuk dana bantuan nelayan terkait kecelakaan, itu belum ada regulasinya, maka hanya ada santunan yang diberikan, apabila ada nelayan yang sedang terkena kecelekaan laut, walaupun nilai nominalnya tidak banyak.
"Apa yang disampaikan pada hari ini, akan menjadi pertimbangan, termasuk usulan 60 persen hasil sewa basket ini dipergunakan untuk kesejahteraan nelayan," pungkasnya.
Berdasarkan info yang dihimpun blokTuban.com, acara hearing ini dimulai pukul 14.00 dan selesai pukul 16.00 WIB. [nok/rom]
Kadin Perikanan dan Kelautan, Jawab Tuntutan Nelayan
5 Comments
1.230x view