SI Klaim Pembebasan Sesuai Prosedur

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - PT Semen Indonesia, Tbk (SI) mengklaim, pembelian tanah di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang dilakukan pada medio 1997-1998, sudah sesuai prosedur.

Tanah ini, sekarang menjadi sengketa antara puluhan warga Gaji dengan PT Semen Indonesia. Sebab, warga sama sekali tidak pernah menjual tanah ini. Belasan tahun, sejak diketahui 2003 lalu, kasus ini mengambang tanpa penyelesaian.

"Proses pembebasan itu pada 1998. Artinya saat itu sudah sesuai dengan prosedur," jelas Kepala Biro Humas dan CSR PT Semen Indonesia, Wahyu Darmawan kepada blokTuban.com, Sabtu (12/12/2015).

Kendati demikian, lanjut Wahyu, apabila ada yang menyebut pembebasan tersebut tidak legal. Perusahaan mempersilahkan melakukan pembuktian. Perusahaan siap menanggung adanya.

Meski merasa melakukan pembelian secara sah, tapi perusahaan berjanji akan berusaha mencari solusi permasalahan ini. Salah satunya dengan membentuk tim formal yang sekarang masih menunggu pengesahan. Tim formal ini masih dalam tahapan-tahapan persiapan.

"Jadi tim formal ini akan ketemu lagi dan enaknya penyelesaian bagaimana?" imbuhnya.

Kesulitan lain, adalah pemilik tanah yang sekarang, banyak yang bukan orang pertama. Tetapi banyak yang sudah berpaling menjadi milik ahli waris. Sehingga, diperlukan kehati-hatian untuk merumuskan penyelesaiannya.

"Kita juga ingin masalah ini cepat selesai, tapi kita perlu hati-hati agar masalah ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," terang Wahyu. [pur/ito]