Membuat Minuman Segar, Mojito Melon untuk Takjil Berbuka Puasa
Saat berbuka puasa, setelah seharian menahan lapar dan dahaga cocoknya menikmati minuman segar seperti mojito melon.
Saat berbuka puasa, setelah seharian menahan lapar dan dahaga cocoknya menikmati minuman segar seperti mojito melon.
'Ono Rindu Neng Rumpun Bambu' merupakan sebuah lagu karya dari warga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, yang digunakan untuk media promosi sebuah wisata.
blokTuban.com - Memperingati HUT Partai Gerindra ke 15, anggota DPR RI, Wihadi Wiyanto menggelar bakti sosial (Baksos) di Tuban, Rabu (1/3/2023). Baksos dilaksanakan di tiga kecamatan yaitu, Parengan, Merakurak, dan Jenu.
Film berjudul Sewu Dino yang merupakan adaptasi karya dari Simpleman. Rupanya masih garapan satu orang yang sama dengan film KKN di Desa Penari yang bergenre horor.
Camping ground akan segera hadir di Pantai Kelapa Tuban. Objek wisata yang terletak di Jl. Gresik Kepoh, Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini telah berdiri sejak 5 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2017.
Menjadi ibu rumah tangga, tidak selalu hanya duduk manis di rumah atau menutup diri dari berbagai kegiatan yang bermanfaat. Namun, ada banyak ibu rumah tangga yang memiliki usaha sampingan, yang justru sangat bersinar.
Ratusan warga Desa Karangagung, Kecamatan palang nampak memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban. Mereka menolak adanya penggusuran lembaga pendidikan.
Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, H. Riyadi, SH meraih penghargaan dari Pimpinan Wilayah Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Timur. A’wan Mustasyar MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Rengel periode 2013-2018 ini menerima tanda penghormatan sebagai kategori Innovative Green Policy Leader Of the Year.
Sebagai salah satu sponsorsip kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang digelar oleh Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban, PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ikut menghijaukan objek wisata Taman Rimba di Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (26/2/2023).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bahwa Fly Ash - Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT. PLN Nusantara Power melalui UBJOM PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, memanfaatkan sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).