Rata-rata Sekolah Rusak Berada di Struktur Tanah Gerak
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno, mengakui hingga saat ini masih terdapat beberapa Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban masih mengalami kerusakan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno, mengakui hingga saat ini masih terdapat beberapa Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban masih mengalami kerusakan.
Ribuan wisatawan membanjiri kawasan wisata Air Terjun Nglirip beberapa hari terakhir. Para wisatawan dari lokal maupun luar daerah itu sengaja datang lantaran untuk menghabiskan masa liburan bersama keluarga dengan menikmati panorama yang disajikan.
Libur panjang sekolah telah tiba, muda-mudi usia pelajar banyak memadati lokasi wisata dan beberapa titik tempat di Kecamatan Rengel untuk berlibur santai, Sabtu (23/12/2017).
Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kenduruan, Supriadi, berpesan agar peserta jurnalistik yang diadakan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) dan Ronggolawe Press Solidarity (RPS) tidak meremehkan orang yang bisa menulis.
Sekolah jurnalistik yang digelar Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) bekerjasama dengan komunitas wartawan Tuban, Ronggolawe Press Solidarity (RPS) juga bertujuan menumbuhkan literasi digital di kalangan pelajar.
Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) Asset IV Field Cepu kembali mengadakan sekolah jurnalistik di wilayah operasi bersama Ronggolawe Press Solidarity (RPS).
Schooll Development Program (SDP) yang dibuat ExxonMobil dengan Putra Sampoerna Foundation (PSF) di Kabupaten Tuban terus bergulir. Kali ini mereka mengadakan Lokakarya Manajemen Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (Mts) Al Mustofawiyah, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Jurnalistik adalah salah satu cabang keilmuan yang mempelajari bagaimana informasi digali dan disebarluaskan ke publik. Di era sekarang, mempelajari ilmu jurnalistik tidak hanya diperlukan bagi orang-orang yang bekerja di surat kabar (media), tapi juga diperlukan oleh profesi-profesi lain.
Seluruh sekolah dan madrasah wajib merombak komite sekolahnya, dan membentuk komite sekolah baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Diterbitkannya Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah ada hal baru yang perlu dimegerti oleh sekolah dan komite sekolah. Salah satunya adalah, peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya.