Hingga Akhir Tahun Dipastikan Stok Darah di PMI Tuban Aman
Palang Merah Indonesia (PMI) Tuban, memastikan hingga akhir tahun 2017 nanti stok darah di PMI Tuban Aman.
Palang Merah Indonesia (PMI) Tuban, memastikan hingga akhir tahun 2017 nanti stok darah di PMI Tuban Aman.
Aktivis mahasiswa dari Komisariat Makhdum Ibrahim, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban menggelar Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Tuban mendatangkan tim Persaudaraan Pencerita Muslim Indonesia (PPMI) dari Yogyakarta, Senin (23/10/2017). Hal itu dilakukan guna melakukan Forum Group Discution (FGD) untuk meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam hal bercerita.
Dari awal bulan September 2017 hingga Senin (18/9/2017), stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Tuban masih tersisa sebanyak 337 kantong.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tuban mentargetkan sebanyak 900 kantong darah dalam waktu satu bulan. Target tersebut tidak lepas dari permintaan darah yang juga terus meningkat.
Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Tuban cukup bernafas lega. Pesalnya, mereka telah menerima Dana Desa (DD) Tahap Satu yang di transfer langsung ke rekening desa.
Ribuan masyarakat Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mengikuti kegiatan Mlaku Bareng bersama Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) se-kecamatan setempat.
Bupati Tuban, Fathul Huda mengatakan, salah satu faktor penyebab semakin tingginya angka kemiskinan di Kabupaten yang dipimpinnya, adalah tingkat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Kesenjangan Indeks Perkembangan Manusia (IPM) masyarakat Tuban, terbilang cukup tinggi untuk wilayah Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur. Dari 38 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur, Tuban menempati peringkat ke 27.
Ketua BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Bidang Organisasi sekaligus bakal calon Walikota Bekasi 2018, Anggawira menyatakan mendukung usulan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) untuk menaikan denda bagi pelaku kartel hingga maksimal 30% dari total penjualan produk yang diperkarakan.