PJU Tenaga Surya Sinari Bojonegoro, Tuban, dan Pati di Malam Hari
Selain Pemkot Batam, tiga Pemkab lain juga menerima bantuan program pembangunan PJUTS dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, yaitu Bojonegoro, TUban, dan Pati, Kamis (21/12/2023).
Selain Pemkot Batam, tiga Pemkab lain juga menerima bantuan program pembangunan PJUTS dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, yaitu Bojonegoro, TUban, dan Pati, Kamis (21/12/2023).
Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023 telah memasuki babak 28 besar. Babak 28 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim sendiri akan diputar pada bulan Januari, tepatnya tanggal 7, 9 dan 11 Januari 2024 mendatang.
Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023 telah memasuki babak 28 besar. Dari total 12 tim yang mengajukan diri, Asprov PSSI Jatim memilih 7 tim yang menjadi tuan rumah di fase ini. Pemilihan tuan rumah tersebut diputuskan pada rapat Bidang Kompetisi, Rabu, 20 Desember 2023 di Sekretariat PSSI Jatim.
Akibat korsleting listrik, 2 rumah warga di Dusun Pucanganom, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, harus terbakar hebat, pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Meski sudah memasuki musim penghujan sejak awal Bulan Desember 2023 lalu. Namun cuaca atau udara dibeberapa daerah kembali panas tanpa adanya hujan.
Kasus tabrak lari di Kabupaten Tuban kembali terjadi, kali ini kejadian terjadi di Jalan Tuban-Widang, tepatnya di Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Selasa, (19/12/2023) sekitar pukul 00.30 wib.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, obok-obok tiga Kantor Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Rabu (20/12/2023).
Baru-baru ini, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, mendatangi tempat pendirian tower provider, yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Tidak lolosnya Persatu Tuban dalam tahap pengisian grup N liga 3 2023/2024 menyisakan beberapa catatan yang menjadi PR pengelola klub.
Setelah menjalani proses persidangan, oknum polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal di Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman kurungan selama 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, Selasa (19/12/2023).