Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Tempeli Stiker Peringatan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban memberikan peringatan tegas kepada sejumlah pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan protokol Kota Tuban.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban memberikan peringatan tegas kepada sejumlah pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan protokol Kota Tuban.
Rombongan DPRD Ciamis kepincut dengan pengelolaan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tuban. Di akhir 2019, pendapatan parkir di Bumi Wali mencapai Rp8,3 miliar, Jumat (24/1/2020).
Menanggapi mengenai laporan warga, terkait tukang parkir liar dan Pedagang Kali Lima (PKL) di taman Sumur Gemuling. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Tuban akan tindak tegas.
Kamis (5/9/2019) menjadi puncak peringatan Haul Sunan Bonang ke-510. Para pengunjung dari dalam kota maupun luar Tuban mulai berdatangan.
Dalam rangka acara puncak peringatan Haul ke-510 Sunan Bonang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban akan menerapkan parkir gratis di tepi jalan umum. Penerapan parkir gratis tersebut akan diberlakukan mulai besok, Kamis (5/9/2019).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, rupanya tidak main-main dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir di wilayah ini. Pasca ditetapkan parkir berlangganan sejak pertengahan tahun 2017 lalu, berbagai upaya terus dilakukan, agar pengguna kendaraan merasakan dampak positif dari parkir berlangganan yang sudah mereka bayarkan.
Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur terus menggenjot target pendapatan parkir berlangganan. Pada tahun 2019 ini target Rp8,2 miliar, lebih besar dibanding tahun 2018 Rp7,8 miliar.
Tahun 2018, realisasi pendapatan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tuban melampaui target. Pada tahun 2018, realisasi pendapatan parkir berlangganan mencapai Rp8.390.254.000.00 atau sekitar 107,24 persen dari target.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mentargetkan realisasi pendapatan retribusi parkir berlangganan pada tahun 2019 sebesar 8.261.840.000.00 Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, mengeluarkan imbauan agar yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan, melalui pembayaran pajak tahunan di Kantor Bersama Sistem Atministrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), tidak lagi membayar kepada petugas parkir atau juru parkir yang bertugas di tepi jalan-jalan umum.