Wisata Sumber Mata Air Krawak, Belum Tersentuh
Wisata sumber mata air kerawak, yang berada di kawasan perhutani Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban (28/11/2015) masih kurang perhatian dari pemerintah.
Wisata sumber mata air kerawak, yang berada di kawasan perhutani Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban (28/11/2015) masih kurang perhatian dari pemerintah.
Tidak semua perusahaan di Kabupaten Tuban bisa menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk karyawannya. Utamanya perusahaan-perusahaan menengah dan kecil dengan modal terbatas.
Untuk mengantisipasi banyaknya hama penyakit yang ada di tanaman pertanian, Kamis (26/11/2015) para petani dari tiga kecamatan di Kabupaten Tuban mengikuti pelatihan, yang di selenggarakan di kantor Unit Pelaksana Teknis Badan-Balai Penyuluhan Dan Pangan (UPTB-BPKP) Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Hutan di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sudah hampir hilang. Penyebab utamanya ditengarai karena pembalakan liar yang bertambah marak dan sulit ditangkal. Hal itu membuat Perum Perhutani KPH Tuban menebarkan begitu banyak bibit untuk selanjutnya ditanam.
Guna memberdayakan petani binaan, PT Petrokimia Gresik mengadakan pelatihan optimalisasi budidaya tanaman padi dan jagung Se-Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Rabu (25/11/2015).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.
Pengrajin tikar atau biasa yang disebut kloso dari daun pandan masih bisa ditemui di pedesaan, salah satunya di Dusun Mbawi Kulon, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.