Kisah Gadis Disabilitas yang Ditolak Kerja di Pemerintahan
Mendapat pekerjaan layak merupakan hak setiap orang, untuk kelangsungan hidupnya. Apakah di daerahnya sendiri atau bahkan harus merantau.
Mendapat pekerjaan layak merupakan hak setiap orang, untuk kelangsungan hidupnya. Apakah di daerahnya sendiri atau bahkan harus merantau.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dinilai lambat dalam menyikapi Raperda Disabilitas. Keberadaan Raperda tersebut sangat dinanti bagi penyandang cacat, setelah diundangkannya Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban berencana akan membentuk Raperda tentang Disabilitas.<br /><br />Pembentukan Raperda bertujuan untuk menjamin hak-hak dari penyandang cacat fisik, agar mendapatkan pekerjaan sesuai amanat undang-undang.
Lilin memilki arti penting bagi umat Konghucu. Seperti yang dapat dijumpai di lokasi sembahyang Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio (KSB) yang terletak di jalan RE. Martadinata Tuban.
Bus pariwisata asal Surabaya dengan Nopol DK 9052 AE ditabrak dari belakang oleh dump truck muatan batu bara dengan Nopol L 8296 UX di Terminal Wisata Sunan Bonang, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Kamis (11/5/2017) malam.
Sekitar 100 orang Umat Budha di Kabupaten Tuban telah melaksanakan Sembahyang dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak 2561. Sembahyang dilakukan di dua tempat secara bergantian. Pertama di Klenteng Makcocu lintiong, selanjutnya di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Kamis (11/5/2017).
Setiap tahun, ribuan umat Buddha merayakan hari besar mereka, yaitu Hari Raya Waisak. Kendati peringatan tidak sebesar di Candi Borobudur yang notabene tempat ibadat terbesar di Indonesia, sejumlah umat di Kabupaten Tuban turut ambil dalam prosesi peringatan Tri Suci Waisak di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Kamis (11/5/2017).
Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2561 yang jatuh pada hari ini, Kamis (11/5/2017), juga diperingati oleh umat Budha yang ada di Kabupaten Tuban.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyebut, pemberian harga ganti rugi lahan yang digunakan sebagai Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Semanding sudah sesuai dengan harga. Sebab sebagaimana apraisal dalam menentukan harga, pasti sudah ada kajian yang dilakukan oleh tim itu sendiri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban saat ini telah mengkaji peraturan rancangan induk pariwisata. Saat ini rancangan itu pun sudah bergulir untuk dibahas di Legislatif.