Petrokimia Gresik Berhak Beri Sanksi Distributor Nakal
PT. Petrokimia Gresik mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap distributor pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan pelanggaran atau penyelewengan jatah pupuk bersubsidi.
PT. Petrokimia Gresik mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap distributor pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan pelanggaran atau penyelewengan jatah pupuk bersubsidi.
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto dan Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI I. N.G. Sudihartawan melakukan kunjungan kerja ke Polres Tuban, Senin (9/11/2020).
Dalam acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Rutinan Rotibul Hadad, Keluarga Besar Blok Media Group (BMG) bersama KONCO SELAWASE (Alumni MTs Attanwir 1997/ MA Attanwir 2000) , Jumat (6/11/2020), juga dilakukan penyerahan 1.000 makser secara simbolis.
Angka kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Tuban mengalami kenaikan. Akibatnya Tuban kembali menjadi zona oranye, setelah sebelumnya menjadi zona kuning.
Setiap orangtua tentu ingin anaknya meraih kesuksesan dalam hidup. Tapi terkadang hal ini membuat orangtua menuntut anak melakukan segala sesuatu secara sempurna.
Dampak pandemi Covid-19 bermunculan di masyarakat. Tanpa terkecuali dirasakan oleh kelompok masyarakat inklusi Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang tergabung dalam Kawasan Ekonomi Masyarakat (KEM) Bengkala.
Warga desa yang tergabung dalam Karang Taruna (Karta) Tri Tunggal Jaya, Tuban Jawa Timur menggelar acara tumpengan di desa. Hal itu, dilakukan sebagai wujud rasa syukur atas kesehatan dan rezeki yang diberikan.
Liburan panjang pekan ini telah diantisipasi oleh pengelola wisata Pantai Kelapa Tuban di Kecamatan Palang. Kerjasama dengan polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) telah dilakukan, guna memgantisipasi membludaknya pengunjung.
Pekan ke empat di Bulan Oktober Tahun 2020 masyarakat akan menikmati hari libur dan cuti bersama yang panjang. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, pada Tanggal 28 dan 30 Oktober Tahun 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Meski saat ini jam malam untuk wilayah Tuban dan sekitarnya ditiadakan. Dengan peniadaan ini diharapkan masyarakat selalu tertib menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran Virus Corona. Namun, untuk tempat-tempat hiburan masih alot sehingga perlu ditertibkan.