Pasca Ditutup, Roda dua dan Pejalan Kaki Boleh Lewat Jembatan Glendeng
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban kembali membuka ruas jembatan glendeng untuk kendaraan roda dua dan pejalan kaki.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban kembali membuka ruas jembatan glendeng untuk kendaraan roda dua dan pejalan kaki.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M Miyadi telah memerintahkan kepada Komisi I DPRD Tuban untuk Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Jembatan Glendeng turut Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Proses renovasi Jembatan Glendeng yang diselingi dengan peristiwa ambrol pada bagan sayapnya, Selasa (3/11/2020) kemarin sempat menyita banyak perhatian dari berbagai kalangan. Terlebih pengguna jalan yang melintasi area Glendeng. Banyak orang berharap agar pengerjaan renovasi jembatan yang dibuat pada tahun 90-an itu lekas rampung.
Hasil peninjauan bersama dan rapat lapangan terkait Jembatan Glendeng yang dihadiri oleh Kadis PUPR Tuban, Sekdishub Tuban, Kapolres dan Kasatlantas Polres Bojonegoro, Kasatlantas Polres Tuban, UPTD PU Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Bakorwil Bojonegoro, Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Soko dan Bojonegoro, membuahkan hasil.
Ambrolnya bagian sayap jembatan Glendeng yang berada di wilayah Desa Simo, Kecamatan Soko mendapat respon cepat dari pemerintah Kabupaten Tuban.
Jembatan Glendeng masih bisa dilalui kendaraan roda dua saja. Sementara kendaraan roda empat atau lebih yang memiliki tonase berat, dialihkan menuju jalur Ponco-Parengan.
Hujan deras yang kerap menyapa Tuban bagian selatan, mengakibatkan bangunan sayap Jembatan Glendeng yang ada di area Desa Simo, Kecamatan Soko ambrol.
Menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam melaksanakan kegiatan operasinya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pabrik Tuban kembali menerima penghargaan Zero Accident untuk yang ketiga kalinya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dalam acara Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2020 yang dilakukan secara daring dari Ruang Serbaguna, Kemenaker R.I, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Sejak pertama kali Pemerintah mengumumkan kasus positif pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020, masih terjadi penambahan kasus yang terjadi hingga hari ini yang bahkan sudah menembus 300.000 kasus di seluruh Tanah Air. Bahkan di Jawa Timur sendiri, walaupun sudah tidak dalam zona merah COVID-19, perlu kewaspadaan tinggi agar kasus COVID-19 tidak kembali naik.
Implementasi Intruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 mulai dicanangkan di Kabupaten Tuban.