Data Wilayah Terdampak Banjir di Kabupaten Tuban
Meluapnya Sungai Bengawan Solo sejak kemarin, membuat 18 desa di Kabupaten Tuban turut terendam banjir. Wilayah tersebut tersebar di 4 kecamatan berbeda.
Meluapnya Sungai Bengawan Solo sejak kemarin, membuat 18 desa di Kabupaten Tuban turut terendam banjir. Wilayah tersebut tersebar di 4 kecamatan berbeda.
Suara.com, portal berita ternama, merayakan satu dekade keberhasilannya dengan meluncurkan Local Media Community (LMC), sebuah inisiatif untuk mendukung kemajuan media lokal di seluruh Indonesia.
Jano (45) warga Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terduga pembunuh Agus Sutrisno (33), seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menjalani persidangan pertamanya, Rabu (13/3/2024).
Tercatat terdapat 9 sekolahan di Kabupaten Tuban yang terdampak banjir akibat luapan air Bengawan Solo, Rabu (13/3/2024).
Banjir yang sering melanda wilayah Kecamatan Rengel diduga terjadi karena tak ada bangunan tanggul penghalang. Bagaimana langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menanggulangi hal tersebut?
Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat. Wudhu dilakukan dengan membasuh anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki. Namun, bagaimana cara wudhu jika ada anggota badan yang diamputasi?
Meluapnya Sungai Bengawan Solo sejak kemarin, membuat 18 desa di Kabupaten Tuban turut terendam banjir. Wilayah tersebut tersebar di 4 kecamatan berbeda.
Jika pada awal bulan Ramadan biasanya masyarakat bersemangat mencari takjil untuk berbuka puasa, kini sebagian masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban terpaksa tak bisa melakukannya
Luapan air Sungai Bengawan Solo mulai memasuki rumah warga di Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Terpantau, puluhan rumah dan jalan di wilayah tersebut terendam banjir dengan ketinggian yang bervariasi.
Tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban selama bulan Ramadan 1445 H diwajibkan tutup. Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, toko minuman beralkohol, dan sejenisnya, mulai H-1 hingga H+1 Ramadan atau Lebaran, Selasa (12/3/2024).