Lirik Lagu dan Terjemah 'Ready for Love' - BLACKPINK X PUBG (Virtual Concert)
blokTuban.com - BLACKPINK kembali ke melakukan konser secara virtual melalui PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dengan membawakan lagu berjudul Ready For Love.
blokTuban.com - BLACKPINK kembali ke melakukan konser secara virtual melalui PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dengan membawakan lagu berjudul Ready For Love.
blokTuban.com - Melantunkan shalawat bagi umat islam wabilkhusus Nahdliyin menjadi kebiasaan yang melekat setiap harinya. Bahkan hampir dalam setiap kegiatan keagamaan tidak lepas dari lantunan shalawat, salah satunya shalawat nariyah.
Didik Krisbiantoro (43) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena membacok tetangganya sendiri Lukas Hariyanto (56) pada Senin (25/7/2022) pukul 11.00 Wib kemarin.
Ketidakstabilan harga sembako terus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Beberapa pekan ini ketersediaan pangan di Indonesia berdampak bagi masyarakat.
Hubungan kedua warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban memanas dan berakhir dengan pembacokan, Senin (25/7/2022) pukul 11.00 Wib. Pelaku pembacokan bernama Didik Krisbiantoro (43), sedangkan korbannya bernama Lukas Hariyanto (56).
Ketika seorang wanita tengah mengalami haid, sebagai umat muslim yang taat perintah Allah, bagaimana hukum islam mengenai hal tersebut?
Petugas dari Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, hari ini bergerak dengan melakukan operasi Search and Reascue (SAR) untuk mencari nelayan yang hilang diperairan laut utara Tuban.
Suasana berbeda terlihat dalam kegiatan penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TK/KB Sembung putra yang berada di Desa sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akan melaui melalui Ditjen Aplikasi Informatika berdasarkan Permenkominfo No 5 Tahun 2020, akan memutus akses atau memblokir sejumlah produk perusahaan digital yang tidak terdaftar.
Gara-gara membacok istrinya berinisial W (38), seorang pria berinisial I (52) mendekam di sel Polres Tuban. Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.