Asik UMK Tuban 2023 Naik 7,88 Persen, Segini Nilainya Sekarang
Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Tuban, telah resmi disahkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (7/12/2022) lalu sebesar Rp2.739.224.88 atau naik sekitar 7,88 persen dari UMK tahun 2022.