Pelajar Tuban Kembali Nikmati Angkutan Gratis pada 19 Oktober
Pelajar di Kabupaten Tuban akan kembali menikmati angkutan gratis di akhir tahun 2023 ini. Angkutan gratis di proyeksikan mulai tanggal 19 Oktober 2023 mendatang, Jumat (13/10/2023).
Pelajar di Kabupaten Tuban akan kembali menikmati angkutan gratis di akhir tahun 2023 ini. Angkutan gratis di proyeksikan mulai tanggal 19 Oktober 2023 mendatang, Jumat (13/10/2023).
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban, KH. Damanhuri mengajak warga nahdliyin tahan diri dan memeafkan TS (31) warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang diduga melakukan hinaan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam rangka mendokrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Tuban saat ini sedang gencar-gencarnya memasang alat tapping box di ratusan tempat usaha di wilayahnya, Minggu (8/10/2023).
Tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang kini dapat benafas lega. Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan, maka tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja Massal (PHK).
Indonesia mempunyai potensi bioenergi sumber biomassa yang sangat besar yaitu setara dengan 56,97 GW listrik dan tahun 2060. Potensi bioenergi Indonesia sangat besar sebagai sumber energi masa depan.
Kemudahan dalam mengurus perijinan menjadi dambaan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tuban. Semakin sering tim perijinan turun ke lapangan, secara bertahap akan meningkatkan jumlah usaha yang legal, Jumat (6/10/2023).
Jabatan menjadi kepala desa, memang menjadi incaran banyak orang. selain karena gajinya yang cukup menggiurkan, ternayata kepala desa juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya, yang nominalnya sudah diatur oleh pemerintah dan jumlahnya tak kalah dari pns.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tuban, turut menyoroti kasus viral yang melibatkan TS (31) warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang diduga lakukan hinaan kepada Nabi Muhammad SAW.
Bupati Tuban mengeaskna anak menindak tegas sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan liar (pungli).
Sebagai seorang pelaku usaha di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang makanan, tentu memerlukan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).