Skip to main content

Category : Kebijakan


Utamakan Jembatan Kanor-Rengel Dibanding Tanggul Bengawan Solo

anggul Sungai Bengawan Solo wujudnya sangat diidamkan masyarakat Kabupaten Tuban. Kendati masih terkendala pembebasan lahan, proyek penangkis banjir tahunan itu justru tersisihkan dibanding proyek Jembatan Kanor-Rengel sepanjang 200 meter.

Bolos Upacara HUT Pancasila 1 Juni, Ada Sanksi untuk PNS

Memasuki akhir bulan Ramadan dan menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3067/414.202/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si tertanggal 24 Mei 2019.

Urus Sendiri Lebih Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periodik tahunan merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Kendati begitu, beberapa masyarakat kita masih saja khawatir ataupun tak mau susah melakukannya sendiri, padahal mengurus pajak pribadi tergolong lebih mudah.

Gagal Nyaleg, Absen di Paripurna Aktif Kunker

Pileg 2019 menyisakan beragam fakta termasuk di Kabupaten Tuban. Gara-gara gagal Nyaleg, ada satu dua anggota DPRD Tuban yang sering absen saat rapat Paripurna, tapi masih sering aktif ikut kunjungan kerja (Kunker).

Paripurna, Ketua DPRD: Opini WTP Wujud Pembenahan Tuban

DPRD Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan (APBD) Tahun Anggaran 2018, Senin (27/5/2019).

Skema Awal Pendanaan Jembatan Kanor-Rengel Gagal

Rencana pembangunan jembatan Kanor Bojonegoro dan Rengel Tuban telah ditandatangani oleh Pemkab Tuban, Bojonegoro, dan Pemprov Jatim. Skema pendanaan awal 30 % Tuban, 30 % Bojonegoro, dan 40 % Pemprov gagal.

Sebelum Libur Lebaran Mobil Plat Merah Dikandangkan

Sama seperti tahun sebelumnya, mobil plat merah sebelum libur Lebaran Idul Fitri 1440 H harus sudah dikandangkan. Aturan ini berlaku bagi semua ASN yang memakai mobil dinas tersebut.