Tempat Perform DJ Tessa Morena di Tuban Diobok-obok BNNK, Ada Apa?
Tempat hiburan malam di Tuban yang dipakai oleh DJ Tessa Morena perform di obok-obok oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban.
Tempat hiburan malam di Tuban yang dipakai oleh DJ Tessa Morena perform di obok-obok oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban.
Ternyata pelaku pencurian motor (Curanmor) yang berhasil digagalkan oleh perempuan di area parkiran kantor Notaris dan Ppat Nuril Aini. SH. M.k.n sudah sering melakukan aksi pencurian di Kabupaten Tuban.
Aksi heroik seorang wanita pegawai kantor notaris yang berada di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban berhasil gagalkan seorang yang hendak lakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (6/7/2023).
Dalam rangkaian kegiatan sedekah bumi atau manganan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, terdapat pula tradisi unik yang dilakukab oleh masyarakat setempat, yaitu tradisi keduk sumur.
Pelatih kepala tim U-19 Wanita Rudy Eka Priyambada memilih 23 pemain yang didaftarkan, untuk mengarungi turnamen AFF U-19 Women’s Championship 2023 di Palembang, dari tanggal 5 hingga 15 Juli 2023.
Wisata religi di Kabupaten Tuban terdapat pada beberapa titik. Salah satunya makam Sunan Bonang, Sunan Asmoroqondi atau di Sunan Bejangung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban, bersama Badan Pangan Nasional dan Badan Urusan Logistik (Bulog), menggelar pangan mular yang bertempat di Desa Gresikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, tepatnya di area parkir Asmoroqondi.
Duka pecinta sepak bola, terutama warga Kota Lamongan, masih terasa segar diingatan pada 15 Oktober 2017.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menker), Ida Fauziah pada awal bulan Maret 2023 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.