Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com – Kunjungan muslim ke tanah suci Makkah baik umrah ataupun haji bernilai ibadah di mata Allah. Namun dua ibadah ini memiliki perbedaan yang perlu diketahui setiap muslim.

Secara bahasa pengertian umrah yakni kegiatan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Sementara haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan, dengan catatan bagi yang mampu baik segi materi dan fisik.

Namun demikian keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut.Beberapa perbedaan kedua ibadah ini yakni.

1. Hukum

Perbedaan haji dan umrah bisa dilihat dari hukumnya. Hukum haji adalah wajib bagi muslim yang mampu menjalankannya dengan memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya.

Sementara hukum umrah adalah sunah. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunah. Sementara dalam mazhab Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib.

2. Waktu pelaksanaan

Waktu pelaksanaan haji lebih erbatas daripada umrah. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali setahun. Ibadah haji hanya dapat dilakukan antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Zulhijah.

Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:  

 ÙˆØ§Ù„وقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة   

Artinya: “Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).

3. Tempat pelaksanaan

Ibadah haji mewajibkan semua jemaah untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. 

Sementara umrah dilaksanakan di Mekah. Jemaah kemudian pergi berziarah ke Madinah.

4. Rukun

Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sementara rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. 

Perbedaan haji dan umrah hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja dan tidak dilaksanakan pada ibadah umrah.

Dalam bab manasik, rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal bila tidak dilakukan), dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).

5. Kewajiban

Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. 

Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:   ÙˆÙˆØ§Ø¬Ø¨Ø§ØªÙ‡: Ù¡- إحرام من ميقات، Ù¢- ومبيت بمزدلفة، Ù£- وبمنى، Ù¤- وطواف الوداع، Ù¥- ورمي بحجر   Artinya: “Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).   

Sedangkan kewajiban umrah hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:   

وأما واجبات العمرة فشيئان الإحرام من الميقات واجتناب محرمات الإحرام   

Artinya: “Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239).

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS