Satpol PP Tuban Jaring Manusia Silver dan Anak Punk

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, kembali melakukan penertiban terhadap manusia silver dan anak punk, yang mangkal di Perempatan Kapur dan Perempatan Bogorejo.

Penertiban para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut, menindaklanjuti hasil pemantauan lapangan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014, yang diubah dengan Perda 18 Tahun 2020, tentang Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan jika dalam kegiata tersebut petugas berhasil mengamankan lima orang.

“Ada lima orang yang berhasil kita amankan, satu manusia silver dan empat anak punk,” ujarnya kepada blokTuban.com, Sabtu (27/5/2023).

Dimana, dari hasil pendataan manusia silver yang terjaring saat sedang mangkal di Perempatan Kapur tersebut diketahui berinisial NH (43) asal Lamongan, sedangkan empat anak punk ditertibkan di Perempatan Bogorejo ialah WAI (17) asal Merakurak, AT (20 asal Tuban Kota, JA (19) asal Sidoarjo, dan WM (18) asal Indramayu.

Selain lima PMKS tersebut, petugas juga mengetahui terdapat sejumlah pengamen di Perempatan Karangwaru dan Polres Tuban, namun berhasil kabur saat mengetahui keberadaan petugas.

“Hasilnya ada beberapa titik yang bisa ditertibkan, dan ada juga yang sudah kabur. Pengamen di Perempatan Karangwaru dan Perempatan Polres, mengetahui adanya petugas langsung kabur,” sambungnya.

Lebih lanjut, Gunadi menambahkan bahwa seluruh PMKS yang terjaring oleh petugas hari ini, langsung diserahkan kepafa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD ) Kabupaten Tuban, untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS