Melaksanakan Ibadah Haji Lebih dari Sekali Bagaimakah Hukumnya?

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com – Melaksanakan ibadah haji menjadi wajib bagi muslim yang mampu dari segi materi dan fisik. Tapi bagaimana hukumnya yang melakukan ibadah haji lebih dari satu kali dalam hidupnya?

Terdapat beberapa alasan melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali, karena haji yang pertama dirasa kurang mantap, sehingga ia bermaksud untuk mengulanginya dan menyempurnakannya. Kedua, mengulang haji karena akan menghajikan orang lain (badal haji). 

baca juga:

Tergabung dalam Tiga Kloter, Jemaah Haji Kabupaten Tuban Berangkat 29 Mei

Ketiga, berhaji lagi karena menjadi muhrim atau pembimbing jamaah haji. Keempat, karena berhaji lebih dari sekali adalah sunah.

Lagi pula, menukil laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), beribadah haji memiliki ketetapan hukum wajib bagi yang mampu. Namun, pelaksanaan ibadah haji kedua, ketiga, dan seterusnya pada orang yang sama berketetapan hukum sunah.

Masih dari laman BPKH, Ibrahim An-Nakhai menuturkan berhaji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunnah bisa menjadi makruh. Alasannya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.

baca juga: 

Nitip Doa pada Orang yang Menunaikan Haji di Tanah Suci

Melansir laman resmi NU Online (14/3/2023), kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup juga setidaknya didasarkan pada keterangan hadits baik perbuatan maupun perkataan Nabi Muhammad SAW sebagaimana keterangan As-Syarbini berikut ini:

لأنه صلى الله عليه وسلم لم يحج بعد فرض الحج إلا مرة واحدة، وهي حجة الوداع ولخبر مسلم أحجنا هذا لعامنا أم للأبد؟ قال لا بل للأبد

Artinya, "Karena Rasulullah SAW tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada; dan karena hadits riwayat Muslim, 'Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya?' sahabat bertanya. 'Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya,' jawab Rasul," (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997 M/1418 H], juz I, halaman 673).

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS