Cegah Fatalitas Kecelakaan di Tuban, Hindari 12 Pelanggaran Lalu Lintas Berikut Ini

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Salah satu penyebab fasilitas sebuah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) juga dipengaruhi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara itu sendiri.

Tentunya kita semua tidak mau mengalami Laka Lantas, namun untuk meminimalisir cidera atau dampak dari Laka Lantas yang tak pernah terduga, maka harus mengenali beberapa pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas tinggi dalam Laka Lantas.

Menurut Kasat Lantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa Putra, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas tinggi saat Laka Lantas.

“Terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang memiliki fatalitas tinggi saat Laka Lantas,” ujar Kasat Lantas Polres Tuban kepada blokTuban.com, Selasa (23/05/2023).

Belasan pelanggaran tersebut yaitu:

1. Tidak menggunakan helm berstandar Indonesia (SNI).

2. Berkendara di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

4. Memakai ponsel saat berkendara.

5. Melampaui batas kecepatan kendaraan.

6. Motor yang tidak sesuai spek teknis.

“Kendaraan motor yang tidak sesuai spek teknis seperti tidak adanya spion, knalpot brong, serta menggunakan beberapa bagian kendaraan yang tidak sesuai pabrikan seperti lampu utama, lampu rem, dan lampu sein,” imbuhnya.

Selanjutnya pelanggaran yang menyebabkan fatalitas tinggi saat Laka Lantas yaitu;

7. Kendaraan motor yang tidak sesuai peruntukan.

8. Kendaraan tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.

9. Kendaraan overload dan over dimension.

10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

11. Menerobos lampu merah.

12. Melawan arus lalu lintas.

 

Sebagai informasi tambahan Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban Tahun 2022, mengalami kenaikan yang cukup drastis dibandingkan dengan tahun 2021. Di tahun 2021 kejadian Laka Lantas hanya terjadi 799 kejadian. Sedangkan di tahun 2022 mengalami kenaikan 65,33 persen yakni 1.313 kejadian. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS