Lakukan Pengeroyokan, Lima Pemuda di Tuban Diamankan Polisi

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Jajaran Satreskrim Polres Tuban, berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan, di Jalan Letda Sucipto, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan jika kejadian pengeroyokan tersebut, bermula ketika korban atau pelapor berinisal QAR (19) sedang mengendarai motornya, dari arah Barat menuju ke Timur sekira pukul 00.45 Wib, pada (7/5/2023) lalu.

Namun, setibanya di depan Charis Hotel, korban atau pelapor terlibat laka lantas dengan dua unit sepeda motor lainnya.

“Pada saat terjadi laka lantas tersebut, sekira ada enam orang berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor, yang berada di depan pelapor ikut berhenti dan langsung memukuli, menendang pelapor,” terangnya, Minggu (14/5/2023).

Menurut keterangan yang diberikan oleh pelapor, lanjutnya, para pelaku menganiaya pelapor dengan cara memukul menggunakan tangan, mengepal mengenai pipi kanan dan kiri, menendang yang mengenai paha kanan, serta merusak sepeda motor pelapor dengan cara memukul menggunakan batu, yang kemudian mengenai speedometer sepeda motor milik pelapor.

Setelah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut, pelapor langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengendarai sepeda motornya yang sempat dirusak karena takut apabila dikeroyok kembali oleh pelaku.

“Pelapor dengan menggendarai sepeda motornya, meninggalkan tempat tersebut karena merasa takut dipukuli lagi ke arah Timur. Tetapi, para pelaku dengan menggunakann satu unit sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 CC warna hitam strip hijau, dan dua unit sepeda motor lainnya, masih mengejar pelapor sampai di depan Rumah Sakit Medika Mulya Tuban,” jelasnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada paha sebelah kanan, nyeri pada perut sebelah kanan, serta mengalami kerugian materil yang mentaksir Rp4.050.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban, guna mendapatkan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob Satresrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan, dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, Pull baket di TKP, mengamankan Barang Bukti, serta mengintrogasi pelapor dan juga saksi lainnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, lima terduga pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diamankan dari masing-masing tempat, yang berbeda-beda. Diantaranya ialah JAZ (21), MBR (22), MIS (21), WNK (20), dan AE (24).

Akibat dari tindakan itu, terduga pelaku terjerat Pasal 170, Ayat 2 ke 1 KUHP Sub. Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

“Mereka terjerat Pasal 170, Ayat 2 ke 1 KUHP Sub. Pasal 170 Ayat 1 KUHP, tentang barang siapa melakukan kekerasan dimuka umum secara bersama-sama, dengan sengaja merusak barang atau orang yang menyebabkan luka,” katanya. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS