Lebaran Ketupat Apakah Tradisi Umat Muslim? Begini Hukumnya

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com – Setelah 7 hari perayaan Hari Raya Idul Fitri, hari ini Sabtu 29 April 2023 sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia memperingati Hari Raya Ketupat.

Tradisi lebaran ketupat ini apakah menjadi bagian dari muslim dan bagimana bunyi hukumnya? simak ulasan selengkapanya berikut.

Menurut Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan bahwa lebaran ketupat bukan sebuah ibadah. Jadi, tidak ada unsur-unsur ibadah seperti takbiran, salat dan lainnya.

Lebaran ketupat adalah salah satu tradisi masyarakat Muslim pasca Idul Fitri. Lebaran Ketupat sering disebut Syawalan.

"Perayaan ketupat bukan tambahan ibadah. Ini hanya tradisi menghantarkan sedekah makanan berbentuk ketupat," ujar Kiai Ma'ruf seperti yang dikutip dari MUI Jatim.

Sementara itu pemahaman bahwa Nabi Muhammad SAW yang hanya mengakui 2 hari raya dan tidak mengaku selain Idul Fitri dan Idul Adha. Berikut dalilnya:

"Sesungguhnya bagi setiap kaum memiliki hari raya. Dan ini adalah hari raya kita," (HR Bukhari dan Muslim).

Terkait hal tersebut mufti Al-Azhar menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang melarang untuk menampakkan rasa bahagia di hari raya tersebut.

"Sungguh Al-Qur'an telah menegaskan kebahagiaan umat Islam atas pertolongan Allah yang diberikan kepada bangsa Romawi atas kemenangan mereka setelah sebelumnya mereka kalah, yang dijelaskan dalam permulaan surat Ar-Rum. (Fatawa Al-Azhar, juz 10, halaman: 160).

Momen lebaran ketupat ini juga dijelaskan lewat fatwa ulama Al-Azhar Mesir, Syekh Athiyyah. Ia mengatakan bahwa hukum merayakan hari besar yang kaitannya dengan agama ada dua pandangan.

Pertama, ada dijelaskan dalam agama seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua, tidak dijelaskan dalam agama seperti hijrah, Isra' dan Mi'raj serta Maulid Nabi.

Selama tujuan perayaan tersebut sesuai dengan syariat dan rangkaian acaranya masih dalam koridor Islam. "Boleh saja peringatan itu disebut perayaan. Sebab yang dinilai adalah subtansinya bukan namanya," bunyi fatwa tersebut.

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS