Disnakerin Himbau Perusahaan di Tuban Berikan THR H-7 Lebaran

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan yang ada di Bumi Wali Tuban, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, kepada para pekerja atau buruh, maksimal H-7 menjelang lebaran 2023.

Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengatakan jika pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaraan THR Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban.

Dimana, dalam SE tersebut dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  36 Tahun 2021, tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

”Kita sudah mulai memberikan Surat Edaran, harapannya per perusahaan sudah melaporkan kemampuan membayar THR, kapan rencana dibayarkan dan termasuk apa dasar peraturannya,” jelasnya kepada blokTuban.com, Selasa (11/4/2023).

Menurut Sugeng, sapaannya akrabnya, pemberian THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha, dengan ketentuan pekerja dan buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang harus diberikan adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja harian lepas yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima, dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Namun, apabila pekerja memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima, setiap bulan selama masa kerja.

“Kalau ngomong besaran, itu tergantung perusahaan sebenarnya. Karena selain UMK biasanya ada PP (Peraturan Perusahaan) digaji berapa. Tapi pada prinsipnya, ada dua yaitu pekerja 1 tahun atau pekerja 1 bulan kurang dari 1 tahun, intinya yang berhak menerima THR adalah pekerja yang berekja selama satu  bulan terus menerus,”jelasnya.

Oleh karena  itu, Sugeng menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban, untuk membayarkan THR kepada semua pekerja dan buruh paling lambat H-7 sebelum lebaran 2023, demi kesejahteraan bersama.

“Kami meminta untuk bisa dipatuhi dalam momen Hari Raya ini, dengan pemberian THR sesuai dengan regulasi yang ada atau H-7 lebaran harus sudah terbayar semua,” tegasnya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS