Aksi Vandalisme Tutupi Rambu Lalu Lintas dengan Sticker, Kabid DLHP Tuban: Pelaku Bisa Dipidanakan

Reporter: Savira Wahda Sofyana

 

blokTuban.com - Maraknya aksi vandalisme yang membuat rambu lalu lintas di Kabupaten Tuban ditempeli sticker, kini masih menjadi atensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). 

Pasalnya, sticker tersebut dapat mengganggu pengguna jalan untuk melihat rambu-rambu lalu lintas yang ada di Jalan tersebut. Salah satunya, terjadi di Jalan Ronggolawe, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. 

Hal tersebut, salah satunya dikeluhkan oleh  seorang pengendara sepeda motor, Arif. Menurutnya, adanya sticker yang tertempel pada rambu-rambu lalu lintas sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan bisa membahayakan. 

"Menurut saya sangat menggangu mbak, seperti ini saja saya nggak tahu ini tulisannya apa karena tertutup sticker semua," keluhnya, Selasa (7/3/2023). 

Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) DLHP Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan jika hingga kini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut. Salah satunya, dengan melakukan patroli secara rutin dan dilakukan pembersihan. 

"Langkah dari kami melaksanakan patroli rutin pengawasan mbak, serta mengharapkan peran serta aktif masyarakat membantu memberikan laporan ke kami. Akan kami tindaklanjuti dengan  pembersihan rambu tersebut dan pembenahan fungsinya mbak," ujarnya. 

Selain itu, Imam sapaan akrabnya juga mengatakan jika dalam hal ini pelaku penempel sticker, dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22, Pasal 275 Ayat 1 dan 2 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Namun, apabila karena tindakan tersebut rambu lalu lintas menjadi rusak atau tidak berfungsi, maka pelaku terancam pidana hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp50 juta. 

"Kita acuan bisa langsung ke UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ mbak, Pasal 275 ayat 1 dan 2 dijelaskan pasal pidana nya. Jadi menempel sticker, mencorat-coret, merusak atau bahkan mencuri rambu semua ada pasal pidana nya sesuai UU," jelasnya. 

Oleh karena itu, pria ramah ini berharap agar  masyarakat ikut berpartisipasi menjaga dan merawat rambu lalu lintas yang sudah terpasang. Pasalnya, rambu dipasang bukan untuk pajangan, akan tetapi memiliki fungsi untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS