18:00 . Bocoran, Simak 2 Agenda Pemkab Tuban Selama Ramadan 2023   |   17:00 . Makam Waliyullah Sunan Bonang Tuban Dipadati Peziarah Menjelang Ramadan   |   16:00 . Nelayan di Tuban Tenggelam Saat Mencari Ikan, 5 Selamat dan 1 Meninggal   |   15:00 . Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan di Tuban Meningkat, Sehari Habiskan Puluhan Kilogram   |   14:00 . Bupati Tuban Klaim Stok Kebutuhan Bahan Pangan Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2023 Aman   |   13:00 . Hilang Selama Satu Hari, Nelayan di Socorejo Tuban Ditemukan Tak Bernyawa   |   11:00 . Niat Sholat Sunnah Tarawih dan Witir Lengkap Berjamaah Ataupun Sendiri   |   10:00 . LBH KP Ronggolawe Bersama BPHN Mengasuh Cegah Anak Terlibat Kenakalan dan Kriminalisasi di Tuban   |   09:00 . Sinergi KGP Tuban Berikan Coaching Clinic ke CGP Angkatan 9 Tahap 1   |   08:00 . Awal Ramadhan 2023, Lembaga Falakiyah PBNU Tunggu Hisab Rukyatul Hilal Nanti Petang   |   07:00 . Menu Sahur Praktis Tanpa Minyak, Urap Sayur yang Tahan Lama   |   21:00 . Tingkatkan Kualitas Pengajar, UNIROW Tuban Melaunching Prodi Pendidikan Profesi Guru   |   20:00 . Simak 5 Himbauan Pemkab Tuban Menjelang Ramadhan Untuk Pengelola Usaha   |   19:00 . Momentum Jelang Ramadhan, Warga Tuban ini Raup Untung Berjualan Bunga Tabur Makam   |   18:00 . Minta Pengelolaan ZIS Lebih ke Arah Pemberdayaan Masyarakat Tuban   |  
Thu, 23 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Aksi Vandalisme Tutupi Rambu Lalu Lintas dengan Sticker, Kabid DLHP Tuban: Pelaku Bisa Dipidanakan

bloktuban.com | Tuesday, 07 March 2023 19:00

Aksi Vandalisme Tutupi Rambu Lalu Lintas dengan Sticker, Kabid DLHP Tuban: Pelaku Bisa Dipidanakan Petugas DLHP Tuban memberishkan apn rambu lalu lintas yang ditempeli sticker. (bloktuban/sav)

Reporter: Savira Wahda Sofyana

 

blokTuban.com - Maraknya aksi vandalisme yang membuat rambu lalu lintas di Kabupaten Tuban ditempeli sticker, kini masih menjadi atensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). 

Pasalnya, sticker tersebut dapat mengganggu pengguna jalan untuk melihat rambu-rambu lalu lintas yang ada di Jalan tersebut. Salah satunya, terjadi di Jalan Ronggolawe, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. 

Hal tersebut, salah satunya dikeluhkan oleh  seorang pengendara sepeda motor, Arif. Menurutnya, adanya sticker yang tertempel pada rambu-rambu lalu lintas sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan bisa membahayakan. 

"Menurut saya sangat menggangu mbak, seperti ini saja saya nggak tahu ini tulisannya apa karena tertutup sticker semua," keluhnya, Selasa (7/3/2023). 

Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) DLHP Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan jika hingga kini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut. Salah satunya, dengan melakukan patroli secara rutin dan dilakukan pembersihan. 

"Langkah dari kami melaksanakan patroli rutin pengawasan mbak, serta mengharapkan peran serta aktif masyarakat membantu memberikan laporan ke kami. Akan kami tindaklanjuti dengan  pembersihan rambu tersebut dan pembenahan fungsinya mbak," ujarnya. 

Selain itu, Imam sapaan akrabnya juga mengatakan jika dalam hal ini pelaku penempel sticker, dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22, Pasal 275 Ayat 1 dan 2 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Namun, apabila karena tindakan tersebut rambu lalu lintas menjadi rusak atau tidak berfungsi, maka pelaku terancam pidana hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp50 juta. 

"Kita acuan bisa langsung ke UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ mbak, Pasal 275 ayat 1 dan 2 dijelaskan pasal pidana nya. Jadi menempel sticker, mencorat-coret, merusak atau bahkan mencuri rambu semua ada pasal pidana nya sesuai UU," jelasnya. 

Oleh karena itu, pria ramah ini berharap agar  masyarakat ikut berpartisipasi menjaga dan merawat rambu lalu lintas yang sudah terpasang. Pasalnya, rambu dipasang bukan untuk pajangan, akan tetapi memiliki fungsi untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS

 

Tag : #vandalisme, #rambu lalu lintas, #pidana



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat