Jambret di Depan Toko Mas Tuban Terancam 9 Tahun, Tak Berkutik Saat Polisi Grebek Rumahnya

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com –  Pelaku penjambretan terhadap Ibu-ibu yang sempat terekam CCTV akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. Menurut Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri, yang berada di Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban. 

Aksi jambret tersebut terekam CCTV dengan korbannya ibu-ibu pejalan kaki yang berada di depan Toko Mas Sumber Urip Jalan Ronggolawe Kelurahan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Tuban, Kamis (12/01/2023). Video penjambretan tersebut langsung viral di sosial media. 

Setelah melalui proses penyelidikan di temukan bahwa pelaku ialah N (31) warga Kelurahan Kingking Kecamatan/Kabupaten Tuban.

“Kita amankan tersangka di rumahnya yang ada di Kelurahan Kingking,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (6/02/2023).

Baca juga:

Dugaan Penyelewengan Restribusi Nelayan Palang Terdengar Kapolres Tuban, Beberapa Saksi Diperiksa

Diperkirakan untuk melancarkan aksinya, tersangka jambret sering berkeliling wilayah Kabupaten Tuban untuk mencari mangsa dengan menggunakan sepeda motor supra miliknya.

Saat ini, motor Supra milik tersangka yang dibuat melakukan aksi penjambretan diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. Pria asal Banyuwangi ini menjelaskan dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksi penjambretan.

Selanjutnya petugas akan dilakukan pendalaman terkait kasus ini, apakah benar tersangka baru pertama kali melakukan aksi pencurian atau memang sudah berulang kali. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS