Satus Sengketa Tanah Warga dan Polri di Tuban, Adalah Lapangan Tembak Milik Polres

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Tanah yang di tempati Warga lingkungan Jarkali Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban puluhan tahun ternyata terdaftar sebagai Tanah Negara (TN) lapangan tembak.

Sebelumnya tanah yang telah dihuni oleh puluhan warga ini telah dilakukan pengukuran oleh Anggota Polres Tuban, guna inventarisasi aset Polri. Tanah ini dulunya merupakan lapangan tembak Polri.

Menurut Lurah Gedongombo, Achzar Pradiska Setia Putra mengatakan bahwa dulu akad jual belinya ia kurang mengetahui karena dulu ia belum menjabat sebagai kepala Desa.

“Dulu jual belinya bagaimana saya kurang tahu ya mas karena saya baru menjabat 1 tahun,” ujar Achzar Pradiska Setia Putra kepada blokTuban.com, Senin (30/01/2023).

Menurutnya status tanah tersebut adalah Tanah TN dan tidak masuk dalam pencatatan seperti Peta kretek, buku B1, dan buku letter C akan tetapi di Rincik tercatat sebagai TN lapangan tembak. 

Baca juga: Puluhan Tahun Dihuni, Tanah Warga Tuban Diklaim Milik Negara Tanpa Kejelasan

 

Achzar sapaan akrabnya menambahkan bahwa kelurahan tak pernah menjual tanah ke warga dan kemungkinan yang menjual adalah oknum kelurahan. Selain itu dulu sempat ada dua orang yang mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak akan tetapi pihak desa tidak melanjutkan dikarenakan tanah tersebut adalah tanah  TN.

“Dulu ada 2 warga mengajukan SPPT akan tetapi dari desa tak melanjutkan karena tanahnya tanah TN,” ujar pria ramah ini.

Dan sampai saat ini belum ada warga yang lapor ke kelurahan atas permasalahan ini, selanjutnya jika tanah ini akan segera difungsikan lagi, pihak desa akan membantu mencari titik tengah dari permasalahan ini.

Sedangkan Kabag Logistik Polres Tuban , Kompol Budi Handoyo menyatakan bahwa tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Polri  di Departemen Pertahanan Keamanan ( Dephankam) sejak 1992.

“Tanah tersebut sudah tercatat sejak 1992,” ujarnya.

Menurutnya sebenarnya warga juga sudah tahu status tanah tersebut adalah tanah aset Polri akan tetapi mereka yang sudah terlanjur menempati mengakui tanah tersebut.

Jika memang tanah tersebut milik warga Kompol Budi mengajak warga untuk membuktikan dan mana bukti yang kuat dan bagaimana sejarahnya.

Disinggung apakah akan segera difungsikan lagi, ia tak bisa memastikan apakah tanah tersebut akan digunakan lagi karena ia hanya diberi tugas untuk mengukur.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS