Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban menargetkan 50 ribu bidang tanah di wilayahnya didaftarkan sertifikat. Kendati demikian, pada tahun 2023 ini BPN hanya mematok 40 ribu bidang yang bersertifikat hak atas tanah (SHAT).
Target tersebut direalisasikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana 86 panitia ajudifikasi dan 23 kepala desa telah disumpah untuk menyukseskan PTSL sejak Januari 2023.
Kasubag Tata Usaha pada kantor BPN Tuban, Edwin Aprianto di situs Tubankab mengatakan, pihaknya telah membentuk 5 tim untuk kegiatan PTSL tahun ini yang melibatkan 23 desa
"Di tahap sosialisasi pihaknya juga akan melibatkan pihak Polres dan Kejari Tuban selaku narasumber. Tujuannya untuk mendaftarkan tanah-tanah masyarakat yang belum bersertifikat," jelasnya, Minggu (22/1/2023).
Edwin Aprianto menambahkan, bahwa tanah yang bersertifikat memiliki nilai ekonomi di mana dapat digunakan sebagai jaminan guna akses permodalan di bank atau koperasi dan sebagainya. Kendati demikian, ia berpesan agar digunakan untuk permodalan usaha dan modal kerja bukan untuk kebutuhan konsumtif.
Baca juga:
Dari Total 1.600 Aset, BPN Tuban Baru Selesaikan 40 Persen Sertifikat Aset Pemkab
"Bisa menjadi lebih mahal jika sudah sertifikat. Jika sebelumnya hanya kisaran Rp 30 juta atau Rp 50 juta, tentu dengan sudah menjadi sertifikat akan menjadi lebih mahal," jelasnya.
Dijelaskan oleh Edwin, bahwa praktik di lapangan pemetaan dengan jumlah yang disertifikatkan tidak pernah sama. Hal itu dikarenakan di antaranya yang punya tanah tidak ada di tempat. Selain itu, ada juga yang hanya minta diukur tanahnya saja dengan alasan berkas belum siap, dan beberapa alasan lainnya.
Semua itu, lanjutnya demi menyukseskan program Pemerintah Pusat, karena pada 2025 nanti seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah terpetakan secara lengkap.
Adapun keuntungannya bagi Pemda, ia pastikan dengan terpetakan semua bidang tanah di Kabupaten Tuban akan memudahkan bagi investor untuk berinvestasi.
"Hal itu mengingat Kabupaten Tuban ke depan secara visi dan misi akan menjadi kabupaten industri, jasa dan sebagainya. Tentu ini memudahkan setelah adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan investor," jelentreh Edwin.
Selain itu, ia beberkan, manfaat lainnya, yakni mengurangi adanya sengketa konflik pertanahan di tengah masyarakat. Untuk itu dibutuhkan dukungan pemkab dan pemdes, karena yang mengesahkan nantinya juga pemdes.
"Kita tidak hafal tanah ini milik siapa dan siapa, yang paham adalah pihak desa," kata Edwin.
Sebagaiman diketahui, 23 desa yang menjadi program PTSL tahun anggaran 2023 adalah Cakalang (Soko), Sidokumpul, Sidotentrem, Klakeh (Bangilan), Sumberarum, Mliwang, Karanglo, Gaji (Kerek), Sumberejo, Kujung, Tegalrejo, Ngadipuro (Widang).
Lalu, Cangkring, Trutup (Plumpang), Wukirharjo, Kemlaten, Margoasri (Parengan), Cingklung, Bulujowo, Siding, Ngampelrejo (Bancar), Prambonwetan, Campurejo (Rengel). [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS