Dilarang Berjualan di Atas Trotoar, PKL Tuban Lakukan Audiensi

Reporter: Savira Wahda Sofyana

 

blokTuban.com - Puluhan Pedagang yang tergabung dalam  Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Tuban, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, guna melakukan audiensi bersama Komisi 1 dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, terkait larangan berjualan di sepanjang jalan RE. Marta Dinata dan Panglima Sudirman. 

Peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 18 Tahun 2020, atas perubahan Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dimana, salah satu pointnya menyebutkan bahwa berjualan di atas trotoar jalan raya dilarang, kecuali dengan izin. 

Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi para PKL setempat, lantaran tempat tersebut merupakan satu-satunya sumber pangan yang didapatkan sehari-hari. Sehingga dengan adanya larangan atau penggusuran tersebut, para PKL secara otomatis akan kehilangan mata pencahariannya selama ini. 

"PKL menempati trotoar salah satunya karena alasan ekonomis, soalnya kami tidak kuat untuk menyewa. Jadi kalau misal  dibuatkan dan bayarnya masuk akal mungkin mau, tapi kalau bayarnya tidak sesuai dengan hasilnya ya tidak kuat," ujar Edo, salah seorang pedagang yang berada di depan Klenteng Tuban. 

Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Tuban bertindak tegas dengan mengundang 60 PKL, guna menemukan solusi terbaik dari permasalahan ini. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. 

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan sebelum ada upaya penggusuran kepada PKL, maka sebaiknya Pemkab Tuban melakukan perencanaan penataan tempat berjualan PKL. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada petugas terkait agar tidak menindak terlebih dahulu, para PKL yang berjualan di atas trotoar, sebelum menemukan solusi yang terbaik. Selain itu, Fahmi sapaan akrabnya, juga menambahkan jika Minggu depan pihaknya akan mengundang OPD Kabupaten Tuban terkait, untuk membahas dan mencari solusi bersama-sama terkait permasalahan ini, sehingga PKL diminta untuk bersabar terlebih dahulu. 

"Jangan mengusik para PKL terlebih  dahuku sebelum ada penyelesaian atau solusi, tapi cukup diberikan pengertian saja, seperti halnya mobil-mobil parkir sembarangan di pinggir jalan," katanya. 

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menyampaikan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melakukan penindakan atau penggusuran kepada para PKL yang melanggar Perda itu.

Hanya saja, ia mengaku jika selama ini petugas di lapangan hanya memberikan himbauan dan juga edukasi kepada para PKL agar tidak berjualan di tempat tersebut. 

"Sampai saat ini kami masih belum sampai ke penindakan, baru sosialisasi dan edukasi. Syukur-syukur setelah kami sosialisasi dan edukasi mereka menemukan solusi yang terbaik. Kita juga berharap PKL ada solusi, kita tidak punya pikiran menggusur, yang penting ada solusi tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku," katanya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS