Minim CCTV Jadi Salah Satu Faktor Kasus Tabrak Lari di Tuban Sulit Terungkap

Reporter: Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Masih menjadi PR dari Satlantas Polres Tuban dalam mengungkap 33 kasus tabrak lari di Tahun 2022 yang hingga saat ini belum selesai. Bahkan awal Tahun 2023 terdapat tambahan satu lagi kasus tabrak lari.

Lalu bagaimana hukuman bagi para pelaku tabrak lari ini dan peran Satlantas mengurangi dan mengungkap kasus ini?

Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono mengatakan bahwa jika terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) maka pelaku wajib menolong korban dan lapor kepada kepolisian terdekat.

“Jika terjadi sebuah Lakalantas maka wajib melakukan pertolongan kepada korban dan selepas itu juga wajib melakukan laporan baik di pos pantau, Polsek atau Polres terdekat,” ujar Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono kepada blokTuban.com.

Ipda Eko sapaan akrabnya untuk pelaku Lakalantas sendiri dalam pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Dan yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000, sedangkan untuk Lakalantas yang menyebabkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000. 

Selanjutnya jika korban sampai meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling  lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Sedangkan untuk pelaku tabrak lari diatur dalam pasal 312 UULLAJ diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

“Jika pelaku melakukan tabrak lari maka hukumannya ya ditambah, jadi pelaku terjerat pasal berlapis pasal 310 dan  pasal 312 UULLAJ dan tergantung kondisi korbannya,” tambahnya.

Untuk meminimalisir terjadinya laka lantas yang menimbulkan tabrak lari, Satlantas Polres Tuban memberikan himbauan berupa banner-banner peringatan di berbagai wilayah yang menjadi jalur tengkorak, serta kedepannya akan ada penambahan cctv setiap kecamatan dengan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan.

“Saat ini kita masih kesulitan mengungkap tabrak lari karena minimnya saksi dan tak adanya cctv di tkp, akan tetapi kita terus berupaya mencari beberapa bukti yang ada seperti cctv di tempat lain,” pungkasnya.[Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS