Tok! PN Tuban Vonis Kakek yang Cabuli Cucu Hukuman 10 Tahun Penjara

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban memberikan putusan kepada kakek berinisial TW atas kasus pencabulan pada sidang putusan yang dilaksanakan Selasa kemarin (25/10/2022).

Menurut Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, mengatakan kasus pencabulan dilakukan kakek asal Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban ini terhadap korban yang masih cucunya sendiri. 

“Korban dipaksa kakeknya melakukan perbuatan cabul,” ucap Uzan Purwadi kepada blokTuban.com pada Rabu (26/10/2022).

Korban yang merasa takut, lantas menceritakan aksi yang dilakukan kakeknya tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang marah mengetahui aksi bejat dari TW langsung melaporkan hal ini ke kepolisian.

Dalam kasus ini, lanjut Uzan Purwadi Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban telah melakukan 9 kali sidang. Dan pada tanggal 31 Agustus 2022 sidang pertama dimulai dan yang terakhir yaitu pada tanggal 25 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan.

“kami melakukan 9 kali sidang dan terakhir kemarin pembacaaan putusan,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut TW dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak menjadi Undang Undang yo 64 (1) KUH Pidana tetap Dengan menjatuhkan pidana terhadap TW berupa Pidana Penjara selama 13 Tahun, dengan dikurangi selama  berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dan hasil putusan PN Tuban, TW dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sejumlah Rp500.000.000, subsider 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS