Belum Ada Putusan Pengadilan, Video Pengacara Tantang Warga Berkelahi di Wisata Semilir Tuban Viral

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Video seorang pengacara yang menantang berkelahi dengan warga di wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban viral pada 20 Oktober 2022. Lawyer tersebut diketahui bernama Franky D Waruwu, selaku kuasa hukum ahli waris Hj. Sholikah di sengketa tanah setempat. 

Kapolsek Jenu Kompol Gunawan Wibisono mengaku ketegangan terjadi dikarenakan ada rencana penutupan pintu keluar masuk ke pantai wisata Semilir yang dilakukan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah atas nama H Salim Mukti – Hj Solikah.

“Terkait rencana penutupan pintu keluar masuk pantai semilir tersebut selanjutnya dihalang-halangi oleh warga yang ada di pantai semilir. Sampai saat situasi ini aktivitas seperti biasa, situasi aman kondusif,” bebernya, Jumat (21/10/2022). 

Dalam video yang beredar, kuasa hukum tersebut tak mampu mengendalikan emosinya. Bahkan, ia menantang warga berkelahi di sekitar pintu masuk ke wisata Semilir itu. Praktis kemarahan tersebut, langsung diabadikan oleh warga dan tersebar di sosial media pesan WA. 

Franky bersama sejumlah perwakilan ahli waris terlihat bersitegang dengan puluhan warga dilokasi kejadian. Bahkan, adu mulut antar kedua pihak tak bisa terelakkan meskipun dilokasi ada Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Kompol Gunawan.

Emosi Franky terpancing dan kian memuncak setelah terlihat saling tuding jari dengan warga. Hingga akhirnya, kuasa hukum itu menantang salah satu warga untuk berkelahi secara terbuka atau satu lawan satu.

“Ayo, ayo,” terik Franky sambil mencopot jaket jas. 

Baca juga :

Muncul Tiga SHM, Saat Penyidik Polda Jatim Cek Berkas Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban

Fashion Show Gadis Pesisir Tuban 2022 Sukses Digelar di Pantai Semilir Socorejo

Sengketa Lahan di Pantai Semilir Tuban Masuk Polda, Begini Argumen Ahli Waris, Pokdarwis dan BPD

Franky yang sudah tidak mampu mengendalikan dirinya, langsung dicegah oleh rekannya yang juga kuasa hukum. Sedangkan warga yang juag sama-sama tegang, diredam oleh Kapolsek Jenu. Adu mulut terus terjadi, tetapi tidak sampai ada yang kena pukul. 

“Sebentar lagi ada tersangkanya, paham kalian,” tuding Franky di kerumunan warga.

Franky belum menjelaskan secara pasti kemarahannya dengan warga tersebut dipicu apa. Namun, dirinya akan menjelaskan hal tersebut pada besuk karena ketika dikonfirmasi masih perjalanan balik menuju Surabaya.

Dalam insiden tersebut, warga Socorejo memiliki alasan kuat untuk mempertahankan objek wisata yang sedang hits di Tuban itu. Di dalam wisata yang dibuka di awal Pandemi Covid-19 itu menjadi ladang rejeki puluhan keluarga. 

“Di pantai semilir sendiri ada kurang lebih 50 kios, bayangkan saja kalau ditutup mau cari kerja dimana mereka. Sedangkan mereka menggantungkan hidupnya dari berjualan disini,” ungkap salah satu pemuda yang ikut mencari rejeki di pantai wisata Semilir.

Warga berharap tidak ada penutup pada akses pintu masuk. Sebab, polemik sengketa tanah ini masih belum ada keputusan hukum yang mengikat kedua belah pihak atau masing-masing yang bersengketa.

“Kami selaku warga setempat menolak wisata pantai semilir ditutup sampai ada putusan pengadilan bahwa pemenangnya adalah keluarga Hj. Sholikah,” pinta warga dengan tegas. 

Sebelumnya, tiga orang penyidik Polda Jatim turun ke Desa Socorejo, Jenu pada 29 September 2022 untuk menindaklanjuti laporan sengketa tanah. Di balai desa setempat, penyidik ditemui oleh Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah. Setelah diberikan data, ternyata muncul tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) di lahan yang bersengketa itu. 

"Penyidik hanya minta data dan kami tunjukkan ada tiga SHM di lahan yang diklaim oleh ahli waris," ujar Wintayah.

Saat disinggung soal 3 SHM yang muncul di lahan sengketa, Franky belum dapat memberikan keterangan detailnya. Ia mengaku saat ini masih fokus pada pemeriksaan berkas bersama penyidik Polda.

Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah, menyebut lahan yang diakui pelapor di buku C desa hanya tinggal 16.000 meter persegi. Sementara pihak pelapor mengklaim, tanah milik H Salim Mukti dan Hj Sholikah, sesuai persil seluas 31.400 meter persegi dan SPPT wajib pajak luas 32.646 meter persegi. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS