Menyamar Sebagai Pencari Bekicot, Pencuri di Tuban Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Seorang pencuri yang menyamar sebagai seorang pencari bekicot di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban harus menerima ancaman hukuman 7 tahun penjara karena perbuatannya.

Modus yang dilakukan AP (39) warga Desa Prambon Tergayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban tersebut yaitu melakukan pencurian  dengan berpura-pura mencari bekicot di malam hari. Tapi jika tersangka menemukan ada barang yang dinilai memiliki daya jual atau yang memiliki harga tinggi, pelaku langsung mengambil barang tersebut.

“Pelaku melakukan modus pencurian dengan berpura-pura menjadi pencari bekicot di malam hari akan tetapi saat menemukan barang beharga ia ambil,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban Rabu (05/10/2022) lalu.

Baca juga: 

Tak Kapok, Residivis Pencuri Burung di Tuban Berulah Lagi

Maling SD di Tuban Pinggiran Ternyata Berdomisili di Bojonegoro

Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri sebuah handphone milik M (33), warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Pelaku mengambil hp milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban lewat jendela kamar. Naas, saat hendak mengambil handphone tersebut tangannya tidak sampai lantas pelaku menggunakan kayu untuk meraihnya dan ketahuan oleh korban.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP  dan harus menerima ancaman 7 tahun penjara. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti yang disita yaitu HP yang dicuri oleh pelaku, serta motor dari pelaku pencurian yaitu satu unit sepeda motor merek Kawasaki tipe Blitz warna merah hitam dengan nopol S 5712 KD. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS