Muncul Tiga SHM, Saat Penyidik Polda Jatim Cek Berkas Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Setelah pengacara ahli waris keluarga H Sholikah, Franky Desima Waruwu memasukkan laporan ke Polda Jatim soal sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir Tuban, pada Kamis (29/9/2022) siang, penyidik Polda Jatim turun ke Tuban. 

Penyidik yang berjumlah tiga orang tersebut, pertama langsung menuju Balai Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Di kantor desa, penyidik ditemui oleh Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah. 

Sebagaimana permintaan penyidik, Wintayah kemudian menunjukkan berkas buku C desa yang berhubungan dengan sengketa dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris, keluarga H Sholikah. Setelah diberikan data, ternyata muncul tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) di lahan yang bersengketa itu. 

"Penyidik hanya minta data dan kami tunjukkan ada tiga SHM di lahan yang diklaim oleh ahli waris," ujar Wintayah saat dikonfirmasi blokTuban.com di kantor desa. 

Setelah mengecek berkas di kantor desa, penyidik Polda didampingi petugas Polsek Jenu langsung menuju kawasan pantai sebagai objek yang disengketakan. Penyidik langsung menuju batas lahan yang diklaim milik ahli waris H Sholikah tersebut. 

"Hari ini tim penyidik Polda Jatim mendatangi lokasi, sebagaimana yang terlihat di lapangan," kata Franky di lokasi yang sama. 

Baca juga :

Fashion Show Gadis Pesisir Tuban 2022 Sukses Digelar di Pantai Semilir Socorejo

- Festival Batik Pantai Semilir 2022 || Pantai Semilir

Sengketa Lahan di Pantai Semilir Tuban Masuk Polda, Begini Argumen Ahli Waris, Pokdarwis dan BPD

Franky mengatakan, laporan ke Polda Jatim dibuat pada 13 September 2022. Pihak terlapor yakni kepala desa (kades) non aktif, Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes dan BPD, karena dianggap oleh ahli waris diduga mempersulit permintaan dokumen.

"Laporannya terkait penyerobotan tanah, penyidik sudah memeriksa dokumen dan objek di lokasi yang sebagian digunakan jalan, kios-kios dan wisata pantai," terangnya.

Pihak pelapor mengklaim, tanah milik H Salim Mukti dan Hj Sholikah, sesuai persil seluas 31.400 meter persegi dan SPPT wajib pajak luas 32.646 meter persegi.

Saat disinggung soal 3 SHM yang muncul di lahan sengketa, Franky belum dapat memberikan keterangan detailnya. Ia mengaku saat ini masih fokus pada pemeriksaan berkas bersama penyidik Polda. 

"Fokus kami masih cek berkas, soal munculnya tiga SHM kami belum mengetahuinya," jelasnya. 

Sebagaimana keterangan Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah, Pembina Pokdarwis Pantai Semilir, Zubas Arief Rahman Hakim menyebut lahan yang diakui pelapor di buku C desa hanya tinggal 16.000 meter persegi. Kades muda yang menorehkan banyak prestasi tersebut tak menyoal permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, demi mengedepankan supremasi hukum.

"Kalau dibawa ke ranah hukum malah lebih bagus. Jika yang menang pihak desa, mohon pihak ahli waris harus menghormati keputusan hukum. Sebaliknya, jika memang ahli waris yang menang maka pihak desa juga akan menerimanya," tutur Arif. 

Disinggung terkait tudingan pihak desa mempersulit proses, Arif yang kembali mencalonkan kades itu menegaskan, jika tanah yang diklaim pelapor justru sudah terbit sertifikat tiga bidang.

"Kami tidak menghalang-halangi, tetapi sebagian tanah yang disoal pihak ahli waris ini justru sudah SHM. Saya senang dibawa ke ranah hukum, agar terbuka semua," terangnya. 

Arif juga menambahkan, bahwa Pantai Semilir dikelola untuk kepentingan masyarakat Socorejo dan tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya. Dapat dilihat, bahwa para pedagang yang di kawasan wisata dan seluruh jukir juga merupakan warga asli Socorejo. 

Sekedar informasi, pada awal Agustus 2022 lalu, pihak penggugat dan Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban melakukan pengukuran ulang di lahan wisata Pantai Semilir di Jalan Tuban-Bancar Km 23. 

Pada saat pengukuran, BPD dan LPMD menyaksikan pengukuran ulang tersebut. Patokan yang digunakan desa sesuai buku leter C Desa seluas 16.000 meter persegi. Sedangkan ahli waris menggunakan dua ukuran, pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS