Tarif Ojol Naik, Komunitas Driver Ojol Ronggolawe Tuban Minta Pemerintah Jaga Stok BBM

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada (3/9/2022) lalu, rupanya juga berdampak pada Ojek Online (Ojol) yang sehari-hari mengandalkan BBM sebagai moda transportasi bagi para pelanggannya. 

Ketua Komunitas Driver Ojol Ronggolawe Tuban, Yuri Novianto mengaku, sama sekali tidak keberatan dengan keputusan Pemerintah yang menaikkan harga BBM. Namun, ia meminta agar Pemerintah juga harus bisa menjamin stok persediaan BBM kepada masyarakat. 

Pasalnya, jika stok bahan bakar yang dibutuhkan tidak dapat tercukupi itu dapat mengganggu pekerjaan yang menopang perekonomian keluarga. 

"Kita nggak masalah kalau BBM naik, asalkan suplay jangan sampai terlambat. Karena memang mobilitas kami kan dari suplay BBM seperti teman-teman transportasi yang lain," terangnya saat dimintai keterangan blokTuban.com, Jumat (9/9/2022). 

Baca juga :

Tinjau Command Center Pertamina, Erick Thohir Pastikan Stok dan Upaya Antisipasi Kebocoran BBM

Saat Harga BBM Meroket, Molindo Hadir dengan Kendaraan Listrik

Angkutan Umum dan Warga Miskin di Jatim akan Diberi Subsidi Token Listrik

Kendati demikian, Yuri sapaan akrabnya tetap mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyesuaikan tarif Ojol sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. 

Menurutnya, pemerintah rencananya baru akan menaikkan tarif Ojol per tanggal (10/9/2022) mendatang, setelah sebelumnya sempat menunda kenaikan sebanyak dua kali. Diketahui, kenaikan tarif harga Ojol sendiri sebesar Rp1.850 - Rp2.300 per kilometer (Km) dengan biaya jasa minimal Rp9.250 - Rp11.500. 

"Kalau yang KP 564 memang sudah final kemarin dan memang sudah dibicarakan, setelah sempat ditunda-tunda. Cuma sampai hari ini saya belum dapat soft copy nya, jadi mengenai tarif ini saya juga bingung jadi diterapkan apa tidak, soalnya kalau BBM sudah naik harusnya maksimal 10 hari sudah ada penyesuaian tarif," paparnya.

Dengan demikian, Yuri berharap untuk kedepannya bisnis jasa transportasi online bisa memiliki regulasi sendiri. Pasalnya, ia mengungkapkan jika sejak tahun 2015 hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. 

"Jadi ojek online masalah penarifan ada dua yang kementrian yang menaungi, yaitu Kominfo yang menentukan tarif untuk delivery, kurir dan pengiriman makanan. Sedangkan untuk pengantaran orang baru Kementerian Perhubungan," imbuhnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS