Telat Bayar Pajak, Polres Tuban: Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor akan Dihapus

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Petugas Kepolisian terus berupaya agar masyarakat tertib membayar pajak dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengahapus identitas kendaraan bermotor yang telat membayar pajak kendaraan selama dua tahun.

Menurut Kurbinops Saltantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso jika penghapusan identitas pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tersebut, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Aturan resmi sudah ada sesuai dengan pasal 74 Undang-undang lalulintas tahun 2009,” paparnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Rabu (24/8/2022).

Dalam pasal 74 atay 3 itu sendiri, diatur tentang penghapusan identitas pemilik kendaraan bermotor bagi yang terlambat membayar pajak selama dua tahun.

 Artinya, masyarakat yang tidak melakukan pembaharuan nomor polisi kendaraan selama 5 tahun dan ditambah tidak membayar pajak selama 2 tahun, maka kendaraan menjadi bodong.

 Pasalnya, jika pemilik kendaraan tersebut tidak segera membayar kendaraan maka sistem secara otomatis akan menghapus identitas dari pemilik kendaraan bermotor. Kendati demikian, IPTU Sampir menambahkan bahwa implementasi dari aturan tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.  

Sebab, hingga kini masih dilakukan sosialiasasi kepada masyarakat dan masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri. “Pemberlakuannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Polda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, selama belum ada aturan tersebut maka pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor dengan pajak telat, akan dikenakan sanksi berupa tilang seperti sebelumnya. [Sav/Dwi]

 

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS