Santri Asal Tuban Terancam Pidana 12 Tahun Usai Bakar Santri di Pesantren Sarang Rembang

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pelaku pembakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun. Pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh MI (20) santri asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jumat (19/8/2022). 

Menurut Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapan, pelaku disangka melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Korbannya adalah AM (21) asal Kecamatan Jenu, Tuban. Insiden yang melibatkan santri tersebut terjadi pada Senin (15/8) lalu. 

Informasinya korban mengalami luka bakar 60-70 persen. Semula dirawat di RS Rembang, tetapi langsung dirujuk ke RS Surabaya, Jawa Timur untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

"Pelaku yang merupakan petugas keamanan pondok itu terancam hukuman berat," ujar AKP Heri dilansir dari Suaramerdeka. 

Baca juga : Viral Santri di Pesantren Sarang Rembang Dibakar Saat Tidur, Pelaku dan Korban asal Tuban

Secara perinci, Pasal 187 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum :

1. Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang

2. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain;

3. Penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati akibat perbuatan itu.

Adapun kronologi pembakaran di lantai 3 kamar santri, bermula saat Minggu lalu, pelaku yang merupakan keamanan pondok melakukan patroli meminta ponsel di setiap kamar. Informasinya, ponsel seharusnya dikumpulkan pukul 18.00 WIB akan tetapi oleh pelaku ponsel diminta lebih cepat.

“Dia (pelaku) sudah ada salah paham dengan korban. Sebelum jam 18.00 WIB, sudah menarik ponsel. Ternyata apakah dia keliru atau tidak, dibully sama teman-temannya dan korban. Dia emosi terus kembali,” jelas Kasatreskrim.

Lalu, sehari berikutnya yaitu Senin di lemari pakaian pelaku ditemukan putung rokok. Melihat putung rokok di lemarinya, pelaku geram dan emosi dan mengira bahwa korban yang melakukan perbuatan itu. 

Pada jam setengah tiga, pelaku lalu membeli bensin pertalite di sekitar pondok. Setelah itu, naik ke lantai 3 pondok dan kebetulan posisi korban tidur bersama teman-temannya. 

"Langsung diguyur bensin, dan disulut menggunakan korek api,” papar Kasatreskrim. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS