Dok! PA Kabulkan Dispensasi Nikah Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban

Reporter    : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah (diskah) korban pencabulan yang berinisial M (14) dan AH (22), terduga pelaku yang merupakan anak dari tokoh agama atau kiai di kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. 

Putusan tersebut, diambil setelah pihak PA Tuban mendengarkan pernyataan dari berbagai pihak, mulai dari pemohon hingga para saksi pada sidang pertama. Humas Pengadilan Agama Tuban, Muntasir saat dikonfirmasi blokTuban.com mengatakan jika permohonan diskah tersebut telah diputuskan pada Jumat (5/8/2022) kemarin.

 "Sudah diputus Jumat kemarin mbak dan hasilnya dikabulkan," ungkapnya kepada blokTuban.com, Minggu (7/8/2022). 

Dikabulkannya permohonan diska tersebut, lanjutnya dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya lantaran permohonan tersebut diajukan karena kepentingan yang mendesak. 

Lebih lanjut, dengan dikabulkannya permohonan dispensasi nikah dari pasangan M (14) dan AH (22) ini, maka keduanya dinyatakan boleh menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Pertimbangannya banyak, salah satunya sidah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No.16 Tahun 2019. Dimana alasan diska diajukan karena adanya kepentingan yang sangat mendesak, dan bukti-bukti yang mendukung dalil permohonan," paparnya. 

Terkait:

Kendati demikian, Muntasir menyampaikan jika pihaknya hingga kini belum mengetahui rencana pernikahan dari kedua pasangan tersebut, pasalnya hal itu sudah menjadi urusan dari para pihak yang bersangkutan. 

Diketahui sebelumnya, jika M (14) merupakan terduga korban pencabulan oleh anak dari Kiai di Kecamatan Plumpang yang berinisial AH (22). Atas aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut M melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pertengahan bulan lalu. 

Setelah kasus ini mencuat ke publik dan menjadi perbincangan, pada (22/7/2022) malam silam keduanya dinikahkan secara siri, sembari mengurus atau mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tuban. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS