Stiker Parkir di Tuban Tak Berlaku di 4 Lokasi Ini, Jangan Salah Kasih Uang ke Jukir

Reporter : Savira Wahda Sofyana 

blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mengimbau kepada masyarakat yang telah berlangganan parkir untuk tidak memberikan uang lagi kepada Juru Parkir (Jukir) resmi yang berada di lapangan, apabila parkir di pinggir ruas jalan Kabupaten. 

Hal tersebut, diungkap langsung oleh Kepala Bidang Lalulintas DLH Hub, Yuli Imam Isdarmawan. Menurutnya, parkir berlangganan hanya berlaku di tempat parkir tepi jalan umum yang telah dijaga oleh Jukir resmi dan tidak berlaku pada lokasi yang dilarang. 

“Parkir berlangganan berlaku di tempat parkir tepi jalan umum yang dijaga oleh Jukir resmi dan tidak pada lokasi yang dilarang untuk parkir tepi jalan,” terangnya kepada blokTuban.com, Selasa (2/8/2022). 

Baca juga :

Tender Rp4,9 Miliar Selesai, Ruas Jalan Rengel-Gemblo Tuban Tak Kunjung Diperbaiki

Lowongan Kerja PT MBI Untuk Lulusan SMK Sederajat dan Diploma di Lamongan

Pendaftaran Cakades Tuban 2022 Ditutup, tapi Desa Ini Tidak Ada Calon yang Daftar

Jembatan di Bojonegoro Bersejarah Tapi Menyeramkan, Konon Dengan Fondasi Tubuh Anak-anak Perawan

Sedangkan, bagi masyarakat yang parkir di badan jalan, seperti area parkir supermarket, pasar, rumah sakit ataupun tempat parkir khusus. Maka, Imam sapaan akrabnya mengungkapkan jika stikcer parkir berlangganan tersebut tidak berlaku. 

Oleh karena itu, Imam sangat mengharapkan kerjasama kepada masyarakat Kabupaten Tuban, yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum agar tidak lagi membayar lagi ke para Jukir resmi Pemkab. 

“Kami berharap bantuan masyarakat dengan kendaraan Plat S (Tuban) apabila parkir di tepi jalan untuk tidak membayar lagi ke Jukir-jukir resmi kami,” tuturnya. 

Selain itu, Imam juga menambahkan kendaraan yang dikenakan parkir saat memarkirkan kendaraan di tepi jalan hanyalah kendaraan bermotor dengan nomor polisi di luar Kabupaten Tuban. 

Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tuban jika menemukan Jukir remsi Pemkab yang melakukan pemungutan liar kepada kendaraan bernomor polisi Tuban saat sedang parkir di tepi jalan umum, untuk segera mengadukannya kepada nomor aduan yang telah tertera di sticker parkir berlangganan tersebut. 

“Apabila menemukan Jukir-jukir yang resmi kami yang menarik tarif parkir tepi jalan umum, untuk kendaraan plat Tuban. Silahkan adukan pada nomor aduan yang tertera di sticker tersebut,” tutupnya. [Sav/Ali]

Temukan konten Berita Tuban yang menarik lainnya di GOOGLE NEWS