Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tuban di Kantor Cabang dan Via Online

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Bagi pekerja yang sebentar lagi memasuki masa pensiun, direkomendasikan untuk segera mengurus atau mengaklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Caranya tidak seribet yang dibayangkan. 

Untuk mengklaim JHT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipahami oleh peserta terlebih dahulu. Seperti usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), mengundurkan diri.

Syarat lainnya, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%, dan klaim sebagian JHT 30%.

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara prosedur klaim JHT yaitu langsung datang ke kantor cabang. Kedua, peserta dapat melakukannya via online. Klaim di kantor cabang atau online prosedurnya berbeda, simak berikut ini.

Prosedur layanan di kantor cabang:

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Ambil Antrian

3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Jangan lupa mengecek status klaim, caranya juga mudah yaitu buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, lalu klik informasi status klaim

Sedangkan untuk klaim JHT Online prosedurnya sebagai berikut:

1. Klik portal layanan di Lapak Asik

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

[Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS