Ini Ketentuan Berkurban pada Idul Adha 10 Dzulhijjah

Oleh : Dwi Rahayu

blokTuban.com - Taukah kamu bahwa berkurban ada ketentuannya? sebab ibadah berkurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10, 11, 12 bulan Dzulhijjah ini bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berikut. 

Berita terkait : Transaksi Jual Beli Hewan Kurban Antar Kota Wajib Sertakan Surat Sehat

Berkurban pada Hari Raya Idul Adha adalah sunnah Muakkad bagi setiap orang yang beraama islam, baligh dan ia yang mampu. Hewan kurban atau istilahnya udlhiyah disembelih setelah dilaksanakannya sholat Idul Adha dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah atau takkarub.  

 

Dilansir dari NU Online, yang dimaksud mampu yakni orang-orang yang mampu membeli dan menyembelih hewan, dimana secara bersamaan ia juga berkelebihan memenuhi kebutuhan hidup untuk dia dan orang yang wajib ia nafkahi.

 

Ketentuan berkurban diantaranya: Hewan yang sah untuk kurban

1. Domba atau dla'nu, apabila domba sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

 2. Kambing kacang, jenis kecil atau ma'zu, apabila kambing sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.

3. Sapi, apabila sapi sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga. Ukuran satu ekor sapi atau unta bisa mencukupi kurban untuk tujuh orang. Sedang hewan lain yang  disebut di atas hanya untuk 1 orang. Diutamakan berkurban dengan kambing atau domba yang ditujukkan untuk 1 orang.

Berita terkait: Kemenag dan PBNU Tetapkan Idul Adha 2022 Tepat 10 Juli 2022

 

 

Hewan yang tidak sah untuk kurban:

1. Hewan yang salah satu matanya cacat atau buta

 2. Hewan yang kakinya pincang salah satunya. Meski pincangnya tersebut ketika hendak disembelih karena berontak.

3. Hewan yang dalam kondisi sakit. Terlebih jika terlihat kurus. 

4. Hewan yang badannya kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.

5. Hewan yang telah terputus sebagian atau seluruh kupinganya.

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh buntut atau ekornya. Tapi, jika hewan tersebut mengalami patah tanduk atau tidak memiliki tanduk sah untuk digunakan berkurban.

 

Nikmati konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS

 

Ketentuan saat menyembelih hewan kurban: 

1. Membaca bismillah

2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW

3. Menghadap ke arah kiblat (hewan kurban dan orang yang menyembelih)

4. Membaca takbir 3x bersama-sama

5. Berdoa agar niat kurbannya diterima oleh Allah SWT