Motor Telah Dijual, Begini Alur Mengurus E-Tilang di Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Tuban sudah mulai berjalan mulai hari Senin 13 Juni 2022 dengan mengincar para perlanggar pengendara sepeda motor maupun kendaraan mobil melalui Mobil Incar.

Diluncurkannya mobil incar diharapkan mampu mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di Bumi Ranggalawe. Sistem kerja dari mobil Incar sendiri yaitu mengcapture (memfoto) para pelanggar. Foto tersebut akan dikirim ke kantor dan akan di pilah mana yang sekiranya bisa ditindak lebih lanjut. 

Tapi bagaimana jika tercapture adalah motor yang sudah di jual?

Kanit Tujawali Satlantas Polres Tuban, IPTU Jamari menjelaskan, ketika data dirasa sudah layak untuk dilakukan penindakan, maka pelanggar akan diberi notifikasi dengan dikirim surat pemberitahuan bahwa sudah melakukan pelanggaran. 

Baca Juga : Operasi Patuh Semeru 2022, Sehari Mobil Incar Deteksi 300 Pelanggaran

Sebaliknya jika kendaraan sudah dijual, ternyata cara penanganannya cukup mudah, yaitu cukup melakukan konfirmasi lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP) bahwasanya motor telah di jual dengan menunjukkan beberapa bukti ke Samsat Tuban.

“Tinggal konfirmasi saja di aplikasi sudah ada opsi seperti status motor hilang atau di jual sudah ada semua tinggal menunjukkan bukti ke samsat,” ujar IPTU Jamari kepada blokTuban.com, Sabtu (18/06/2022).

Iptu Jamhari menambahkan, untuk penerima surat di beri waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi dan jika selama 8 hari tidak melakukan konfirmasi maka dari pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan.  

Baca Juga : Catat! 8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Operasi Patuh 2022

Selain itu, jika kendaraan yang di tilang merupakan kendaraan kita sendiri. maka pembayaran bisa dilakukan dengan dua tahapan. Pertama, setelah mendapatkan pemberitahuan pelanggaran, atau langsung melakukan pembayaran denda maksimal di aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP) atau menunggu setelah persidangan.

"Jika kita hendak langsung membayar denda maksimal maka kita tidak perlu menunggu persidangan bisa langsung membayar di aplikasi dengan cara seperti saat melakukan pembayaran Briva di bank," imbuhnya. 

Baca Juga : Dilengkapi 2 Kamera, Mobil Incar Tuban Bisa Rekam Pelanggaran Lalu Lintas Depan dan Belakang

Akan tetapi, kalau hasil persidangan menunjukkan bahwa denda lebih sedikit dari pada denda maksimal, maka orang tersebut tidak perlu kuatir karena akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil kembalian. Cara mengambilnya di bank BRI dengan catatan tidak boleh diwakilkan harus pemilik kendaraan sendiri.  

"Jika hendak melakukan pembayaran setelah persidangan, maka kita harus menunggu persidangan terlebih dahulu setelah persidangan akan di tentukan berapa biaya denda yang akan di bayar oleh pelanggar caranya juga sama cukup di aplikasi SKRIP," tutupnya. [Nur/Ali]

TEMUKAN KONTEN BERITA TUBAN MENARIK LAINNYA DI GOOGLE NEWS