PMK Terus Meluas di Tuban, Kabid Keswan: Tidak Ada Obatnya

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menghentikan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada binatang berkuku belah seperti sapi dan kambing. 

Mulai dari membatasi lalu lintas ternak hingga menutup sejumlah pasar hewan yang ada di Kabupaten Tuban. Namun, berbagai upaya tersebut masih belum membuahkan hasil. Sebab, hingga kini masih terus ditemukan binatang yang terserang wabah PMK ini. 

Bahkan, dari data yang diperoleh blokTuban.com, PMK sudah menyebar di 19 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban dengan total penemuan mencapai 1.763 ekor hewan. 

Baca Juga : Imbas Penutupan Pasar Hewan di Tuban Akibat PMK, Pedagang Kambing Kelimpungan

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPPP Tuban, Pipin Diah Larasati jika penyakit yang menyerang ribuan ekor sapi dan kambing tersebut tidak ada obatnya, lantaran penyakit yang menjangkit pada tubuh hewan tersebut merupakan virus. 

“Karena virus nggak ada obatnya, hanya pengobatan gejala saja. Diberi anti panas (demam), anti nyeri, antibiotik (untuk infeksi skunder) dan vitamin,” terang Pipin kepada blokTuban.com saat dimintai keterangan, Minggu (12/6/2022). 

Baca Juga : Pasar Kambing Ditutup, Ketua Paguyuban Tuban : Ini Masalah Perut Kalau Ada Pedagang yang Jualan

Kendati demikian, Pipin melanjutkan jika virus tersebut bisa dikebalkan dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan. Terkait hal ini, ia meminta agar masyarakat sedikit bersabar untuk menunggu vaksin tersebut ditemukan. 

Selain itu, Pipin juga menambahkan jika seluruh binatang, baik itu sapi maupun kambing yang akan menjadi hewan qurban, harus memiliki surat izin dari dokter, terkait layak atau tidaknya hewan tersebut dikonsumsi oleh manusia. Mengingat, Hari Raya Idul Adha yang semakin dekat. 

Baca Juga : Sebelum Disembelih, Hewan Kurban di Tuban Harus Dinyatakan Sehat oleh Dokter

“Penyakit virus dikebalkan dengan vaksinasi, masih menunggu. Iya betul (nanti tempat korban hewan harus memiliki izin dari dokter),” katanya.  [Sav/Ali]

 

Dapatkan konten Berita Tuban menarik lainnya hanya DI SINI.