Jemaah Masjid Rahmad Tuban Tetap Gunakan Masker Saat Salat Jumat

 Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Beberapa waktu yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan jika salat jemaah tidak perlu lagi menggunakan masker bagi masyarakat yang dalam keadaan sehat.

Kendati demikian, sejumlah masjid masih tetap menganjurkan para jemaahnya untuk menggunakan masker, karena ancaman bahaya Covid-19 masih belum hilang sepenuhnya. Salah satunya Masjid Rahmad Tuban yang terletak di Jl. Diponegoro, Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

 “Masih tetap pakai masker, nantinya karena bisa ditegur dari yang kecamatan dan dari kabupaten kan kesini,” terang Petugas Keamanan Masjid Rahmad Tuban, Sutoyo kepada blokTuban.com, Jumat (27/5/2022) saat ditemui di lokasi.

Namun seiring dengan menurunnya kasus temuan Covid-19, Sutoyo mengatakan jika barisan atau shof jemaah masjid telah dirapatkan kembali, artinya tidak lagi ada jarak yang dibatasi antar jemaah seperti aturan sebelumnya.

“Terus terang saja kalau masalah jarak disini sudah mepet lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang jemaah masjid, Yanto mengungkapkan jika dirinya sejauh ini masih menggunakan masker jika  hendak beraktivitas di luar rumah, kendati sudah ada peraturan baru terkait pelonggaran masker.

Menurutnya, selain sudah terbiasa mengenakan masker dirinya juga masih takut jika harus melepas masker saat bertemu dengan orang lain, mengingat virus Covid-19 masih terus mengintai.

“Memang sudah tahu tentang pelonggaran masker, tapi mau bagaimana lagi saya masih takut kalau harus melepas masker saat keluar rumah apalagi kalau mau ketemu orang banyak,” katanya saat dimintai keterangan.

Diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat terkait pelonggaran penggunaan masker. Dalam keterangannya, Jokowi memperbolehkan masyarakat tak memakai masker di luar ruangan, namun jika berada di dalam ruangan masih diwajibkan untuk mengenakan masker.

Menanggapi hal tersebut, kemudian MUI merespons nya dengan mengeluarkan panduan penggunaan masker untuk masyarakat yang hendak melakukan ibadah salat berjamaah di masjid. Dalam panduan tersebut, masyarakat yang dalam keadaan sehat tidak perlu lagi mengenakan masker saat salat berjamaah.

Selain itu, masjid juga diminta untuk menggunakan sajadah dan juga karpet untuk salat. Kendati demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan, yang kembali ditetapkan pemerintah. Maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi, dan usai salat jika berada di ruang publik perlu menyesuaikan,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers nya beberapa waktu yang lalu. [Sav/Dwi]