Tiga Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam Warga Desa Nguruan

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Di Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban terdapat sebuah pantangan bagi masyarakat desa dalam hal tanam menanam. Setidaknya ada tiga jenis tanaman yang dilarang untuk ditanam, yaitu tumbuhan talas, pisang usuk, dan juga ketan hitam. 

Larangan tersebut sudah berlaku sejak dahulu dan turun temurun sampai dengan saat ini. Ketika ada warga asli Desa Nguruan menanam salah satu dari tiga tanaman itu, maka akan di datangi oleh harimau putih. Kedatangan hewan buas itu dapat melalui mimpi atau juga didatangi langsung secara dohirnya.

“Karena kodamnya leluhur Desa Nguruan Hariamu Putih berpesan tidak boleh menanam itu. Bila tiga tanaman itu ditanam di wilayah desa, maka hewan itu akan garong alias gatelen atau merasa gatal,” ucap Kadus Nguruan, Rifai(30) kepada bolokTuban.com, Selasa (10/5/2022).

Rifai menceritakan, bahwa di tahun 90-an masih banyak warga yang bercerita jika telah didatangi oleh harimau tersebut. Selain itu, ada beberapa dari rumah warga dulunya juga memiliki sebuah goresan cakaran harimau. 

Larangan tersebut, lanjut pria ramah ini memang tidak ada bukti tertulis secara jelas. Kendati demikian, merupakan sebuah pesan turun temurun dari sesepuh desa dan juga diyakini oleh masyarakat di era sekarang.

Sekedar diketahui, Desa Nguruan, Kecamatan Soko memiliki luas wilayah kurang lebih 4.708 km², dengan jumlah penduduk 4.611 jiwa dengan kepadatan 0,98 jiwa/km².

Secara geografis, desa ini sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Grabagan dan Desa Gununganyar, Desa Gununganyar dan Kecamatan Rengel sisi timur, Desa Sumurcinde di sebelah selatan, dan Desa Klumpit, dan Jegulo di sebelah barat. [Nur/Ali]