Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kasus pencurian ban mobil di Kabupaten Tuban yang viral belakangan ini berhasil terungkap, setelah tim Marong Satreskrim Polres Tuban bergerak di beberapa wilayah. Pelakunya ternyata masih anak di bawah umur tinggal di Tuban kelahiran Semarang berinisial SJKA (16).
Dalam aksinya, pelaku beroperasi sendirian dengan membawa delapan buah batu kumbung sebagai pengganti dongkrak untuk mengganjal bodi mobil. sebuah dongkrak hidrolik, sebuah kunci roda ukuran 21 mm, dan sepeda motor miliknya yang kemudian menjadi barang bukti di kepolisian.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto dalam jumpa pers, mengatakan pencurian ban dengan pelaku tunggal melibatkan anak-anak merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Tuban. Informasi awal ada empat TKP mobil yang dicuri bannya.
Lokasi pertama di halaman Kantor Inspektorat Tuban 16 Januari 2022 pukul 00.30 WIb, halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1 pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 Wib, ketiga di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 Wib, dan lokasi terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari 17 Februari 2022 pukul 05.00 Wib.
"Modus operasinya tersangka keliling di wilayah Tuban kemudian mencuri mobil yang terparkir di tempat sekitarnya dan mengambil ban beserta velgnya," ujar Kompol Priyanto di Mapolres Tuban, Rabu (9/3/2022).
Untuk korban dari pencurian tersebut, lanjut Wakapolres adalah AW (40), AS (47), MNK (38), dan RO (38) yang semuanya warga Kabupaten Tuban. Adapun kendaraan yang ban dan velgnya dicuri oleh pelaku, yaitu mobil Mitzuvisi, Honda Stream, Vleg merk Dunlop, dan mobil Innova.
"Perkara pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. [Ali]