Terekam CCTV, Maling Motor di Samudra Supermarket Tuban Terancam Lima Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang ibu muda asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban. Perempuan itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di samudra supermarket Tuban.

Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berinisial NK (32) warga Kelurahan Sendangharjo Kecamatan/Kabupaten Tuban. Sedangkan korban diketahui bernama Nunung Noviana (21), warga Jalan Karang Pucang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang tidak lain merupakan pemilik salah satu stand di samudra supermarket.

Kapolres Tuban, AKBP Darman saat Konferensi Pers mengatakan, aksi pencurian motor itu berawal ketika pelaku datang ke supermarket tersebut untuk berbelanja.

Namun, ketika hendak pulang pelaku ini mengetahui ada motor jenis Honda Scoopy Nopol S-4089-IJ yang kuncinya yang masih menggantung di motor. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian langsung membawa motor tersebut.

"Awalnya pelaku belanja di Samudra, ketika tahu ada motor yang kuncinya masih menggantung di motor pelaku kemudian langsung mengambil motor tersebut," kata AKBP Darman, Rabu (16/2/2022).

Setelah beberapa jam kemudian, pemilik motor yang hendak pulang dari supermarket itu mengetahui motornya tidak ada di lokasi tempat dia parkir. Selanjutnya pemilik motor langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari hasil olah TKP pelaku sempat terekam kamera kamera Closed Circuit Television (CCTV) sehingga memudahkan petugas untuk menangkap pelaku.

"Dalam aksinya pelaku ini terekam CCTV yang ada di supermarket, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan persangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [hud/Ali]