Polisi Sita Uang Tunai Rp195 Juta Milik Reseller Investasi Bodong di Tuban

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban kembali menyita aset milik Irwid (22) reseller investasi bodong berkedok trading di Kabupaten Tuban. Kali ini, aset yang sita berupa uang tunai sebesar Rp195 juta.

"Kita sita aset milik Irwid berupa uang tunai senilai 195 juta," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk uang muka atau DP membeli rumah di salah satu perumahan kawasan Tuban. "Uang ini kita sita dari Developer," imbuh Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan dari sebanyak 90 member atau korban investasi bodong dari tersangka. Mereka mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp7,8 miliar. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses pengembangan dan segala kemungkinan aset yang ada kaitannya dengan tindak penipuan bermodus investasi oleh tersangka akan disita.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua orang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban sebagai tersangka. Dua orang reseller itu adalah Fauziah (21) seorang mahasiswi asal Kecamatan Tuban. Fauziah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (18/1/2022) yang lalu dan telah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Tuban.

Berikutnya, Irwid (22) warga Jalan Basuki Rachmad Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Irwid ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022).

Dalam penetapan Irwid sebagai tersangka, Satreskrim Polres Tuban mengamankan barang bukti berupa 1 kulkas merk LG, 1 motor merk Honda Scoopy, 1 HP merk Iphone 13 Pro Max, 1 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan BCA beserta kartu ATMnya dan 1 lembar kartu ATM warna kuning terbitan BCA.

Hasil pengembangan kasus, aset lain milik Irwid yang berkaitan dengan penipuan kembali diamankan oleh penyidik mengamankan 1 unit mobil Wuling, 1 unit motor Vespa, 1 unit laptop dan 1 jam tangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun. [hud/Ali]